Hasto Ungkap Kutipan Pernyataan Ketua MA Sunarto Jelang Putusan Praperadilan
Rabu, 12 Februari 2025 - 15:46 WIB
loading...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkap persiapannya menghadapi putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) besok. Foto/Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkap persiapannya menghadapi putusan praperadilan yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) besok.
Keputusan itu terkait praperadilan status tersangka diri Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto, Penyidik KPK Diminta Dihadirkan sebagai Saksi
Hasto mengungkapkan pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto saat pengukuhan sebagai guru besar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Ia bahkan menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang awalnya membaca pernyataan Sunarto.
Kepada Hasto, Megawati menilai pernyataan Sunarto menghadirkan secercah harapan terhadap penegakan hukum secara berkeadilan.
"Kami membaca dari pidato pengukuhan Prof Dr Sunarto yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan sekarang beliau menjadi Ketua MA di dalam pidato pengukuhan lalu, Bu Mega (Megawati) memanggil saya waktu itu, 'ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki, karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa," kata Hasto menyampaikan pernyataan Megawati dan Ketua MA Sunarto di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
"Prof Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki tidak hanya dilihat secara formil dan materil, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan dan semua berdialektika sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki," lanjut Hasto.
Baca juga: KPK Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Dia mengatakan Sunarto dalam pidato di pengukuhan sebagai guru besar juga menyebut tugas hakim menemukan keadilan tidak sekadar kontekstual.
"Tugas seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formil dan material," ucapnya.
Kendati demikian, Hasto mengaku akan tetap menghormati putusan hakim praperadilan di PN Jaksel dengan pihak tergugat KPK.
"Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu," ucapnya.
Hasto menyadari konsekuensi sebagai kader PDIP yang berjuang bagi tegaknya demokrasi, konstitusi, dan memerangi pelanggaran hukum.
Terkait sidang praperadilan yang diajukannya, Hasto menyebut berbagai fakta dan keterangan ahli menyimpulkan terjadi pelanggaran dalam penetapan tersangka terhadap alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu sebagai tersangka oleh KPK.
"Ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru proses yang lain dilakukan, banyak juga saksi terintimidasi, tetapi sekali lagi kami serahkan kepada putusan hakim apa pun keputusannya kami akan taati sepenuhnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasto menyampaikan pesan optimistis menjelang putusan praperadilan tersebut besok.
"Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan," pungkasnya.
Sekedar informasi, Kuasa Hukum Hasto memang mengajukan gugatan ke PN Jaksel setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dua kasus, yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
PN Jakarta Selatan dalam beberapa hari ke belakang telah melaksanakan sidang praperadilan dan bakal memutuskan pada Kamis (13/2/2025).
Keputusan itu terkait praperadilan status tersangka diri Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto, Penyidik KPK Diminta Dihadirkan sebagai Saksi
Hasto mengungkapkan pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto saat pengukuhan sebagai guru besar di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Ia bahkan menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang awalnya membaca pernyataan Sunarto.
Kepada Hasto, Megawati menilai pernyataan Sunarto menghadirkan secercah harapan terhadap penegakan hukum secara berkeadilan.
"Kami membaca dari pidato pengukuhan Prof Dr Sunarto yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan sekarang beliau menjadi Ketua MA di dalam pidato pengukuhan lalu, Bu Mega (Megawati) memanggil saya waktu itu, 'ini ada secercah harapan, bagaimana keadilan yang hakiki, karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa," kata Hasto menyampaikan pernyataan Megawati dan Ketua MA Sunarto di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
"Prof Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki tidak hanya dilihat secara formil dan materil, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan dan semua berdialektika sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki," lanjut Hasto.
Baca juga: KPK Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Dia mengatakan Sunarto dalam pidato di pengukuhan sebagai guru besar juga menyebut tugas hakim menemukan keadilan tidak sekadar kontekstual.
"Tugas seorang hakim tidaklah mudah, karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formil dan material," ucapnya.
Kendati demikian, Hasto mengaku akan tetap menghormati putusan hakim praperadilan di PN Jaksel dengan pihak tergugat KPK.
"Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu," ucapnya.
Hasto menyadari konsekuensi sebagai kader PDIP yang berjuang bagi tegaknya demokrasi, konstitusi, dan memerangi pelanggaran hukum.
Terkait sidang praperadilan yang diajukannya, Hasto menyebut berbagai fakta dan keterangan ahli menyimpulkan terjadi pelanggaran dalam penetapan tersangka terhadap alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu sebagai tersangka oleh KPK.
"Ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru proses yang lain dilakukan, banyak juga saksi terintimidasi, tetapi sekali lagi kami serahkan kepada putusan hakim apa pun keputusannya kami akan taati sepenuhnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hasto menyampaikan pesan optimistis menjelang putusan praperadilan tersebut besok.
"Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan," pungkasnya.
Sekedar informasi, Kuasa Hukum Hasto memang mengajukan gugatan ke PN Jaksel setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk dua kasus, yakni suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
PN Jakarta Selatan dalam beberapa hari ke belakang telah melaksanakan sidang praperadilan dan bakal memutuskan pada Kamis (13/2/2025).
(shf)
Lihat Juga :