Pengacara Hasto dan KPK Adu Mulut, Hakim: Tak Usah Teriak-teriak

Selasa, 11 Februari 2025 - 11:33 WIB
loading...
Pengacara Hasto dan...
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adu mulut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) adu mulut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Perdebatan berkaitan pemeriksaan bukti asli dari kubu KPK.

Perdebatan itu berawal saat hakim meminta tim biro hukum KPK mengajukan bukti tambahan. Namun, pihak KPK justru mengajukan perbaikan atas daftar barang bukti yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy lantas terlibat perdebatan dengan Plt Kepala Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto. Keduanya beradu mulut dengan suara tinggi hingga membuat hakim praperadilan menegur keduanya.

Baca juga: KPK Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto



"Sebentar, sebentar Pak. Tolong ya, perdebatannya dengan pelan-pelan, Pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, tak usah pakai teriak-teriak. Ini live Pak, apa yang Saudara sikap di sini itu dilihat. Tolong perdebatanya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, tak usah teriak-teriak," ujar hakim praperadilan Djuyamto.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya keberatan karena KPK mengajukan perbaikan atas daftar bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Pihaknya pun menolak perbaikan daftar barang bukti yang disampaikan pihak KPK tersebut.

"Kami keberatan, Yang Mulia. Karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat," tutur Ronny.

Pengacara Hasto lainnya, Patra Zen menerangkan, pihaknya meminta agar barang bukti yang telah diperlihatkan oleh pihak KPK itu dikesampingkan. Pertama, barang bukti hanya ditunjukkan fotonya, bukan aslinya sehingga tak mungkin hakim bisa mengambil keterangan atau kesimpulan terkait barang bukti.

"Barang bukti yang telah diperlihatkan mohon dikesampingkan karena tidak ada dipegang salinannya oleh, Yang Mulia. Kedua, terkait barang bukti, kami terus terang tidak memahami, tidak mengetahui," paparnya.

Hakim menyebutkan, bukti yang dipakai adalah daftar bukti yang disampaikan KPK dalam sidang sebelumnya sesuai kesepakatan agenda sidang. Hakim juga meminta agar pemohon menyampaikan keberatannya untuk dituangkan dalam kesimpulan kelak di samping hakim telah mencatat keberatan tersebut.

"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap, silahkan dituangkan dalam kesimpulan," kata hakim.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved