Anggaran LPSK Dipangkas 62%, Pegawai Dorong Moratorium Layanan Perlindungan
Selasa, 11 Februari 2025 - 10:44 WIB
loading...
A
A
A
Anggaran minim itu harus digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban. Namun, minimnya anggaran setelah dipotong dinilai menghambat layanan perlindungan bagi publik.
"Ikatan Pegawai LPSK mengingatkan pimpinan untuk berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan kepada publik. Mengingat, sisa anggaran yang sangat terbatas untuk melakukan layanan publik," tulis keterangan itu.
Pegawai LPSK pun meminta waktu khusus di halaman Kantor LPSK untuk bertemu para pimpinan pada Senin (10/2) kemarin. Pegawai LPSK menyampaikan agar pimpinan berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan.
"LPSK akan kesulitan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dengan anggaran yang tersisa. Jika dipaksakan pun, dengan segala keterbatasan, dikhawatirkan dapat mengganggu bahkan mengurangi kualitas perlindungan," jelas.
Pegawai juga mendesak pimpinan LPSK menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi pegawai. Sebab efisiensi ini juga mempengaruhi penggunaan fasilitas kerja untuk dikurangi.
"Ikatan Pegawai LPSK mengingatkan pimpinan untuk berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan kepada publik. Mengingat, sisa anggaran yang sangat terbatas untuk melakukan layanan publik," tulis keterangan itu.
Pegawai LPSK pun meminta waktu khusus di halaman Kantor LPSK untuk bertemu para pimpinan pada Senin (10/2) kemarin. Pegawai LPSK menyampaikan agar pimpinan berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan.
"LPSK akan kesulitan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dengan anggaran yang tersisa. Jika dipaksakan pun, dengan segala keterbatasan, dikhawatirkan dapat mengganggu bahkan mengurangi kualitas perlindungan," jelas.
Pegawai juga mendesak pimpinan LPSK menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) bagi pegawai. Sebab efisiensi ini juga mempengaruhi penggunaan fasilitas kerja untuk dikurangi.
(rca)
Lihat Juga :