Pengamat Militer: Pelibatan TNI dalam Urusan Pangan Butuh Keputusan Politik Negara
Senin, 10 Februari 2025 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak mengherankan kemudian, banyak negara termasuk Indonesia menyiapkan program ketahanan pangan. Apalagi, Laporan Global tentang Krisis Pangan 2024 telah mengidentifikasi krisis pangan telah melanda di 73 negara. Dengan kata lain, krisis pangan telah menjadi ancaman serius bagi sebuah negara."
Ketiga, secara spesifik, ide melibatkan TNI untuk urusan non-militer memang dimungkinkan. "Pasal 7 ayat (2) UU No. 34/2004 tentang TNI membuka ruang pelibatan TNI untuk urusan sipil melalui payung Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Oleh karena itu, pelibatan militer dalam menunjang program ketahanan pangan hendaknya ditetapkan melalui keputusan politik negara."
Dalam hal ini, kata Anton, pemerintah dan DPR harus menyepakati ide pelibatan TNI dalam urusan ketahanan pangan. Dengan begitu, pemerintah dapat membuat ketentuan lebih lanjut dan rinci terkait hal yang terkait dengan pelibatan tersebut seperti unsur, durasi, dan pembiayaan. "Payung hukum ini menjadi penting sebagai pegangan sekaligus panduan TNI bekerja dan DPR dalam melakukan pengawasan," katanya.
Selain itu, pelibatan TNI dalam urusan ketahanan pangan hendaknya tetap ditempatkan dalam konteks tugas perbantuan. Hal ini mengingat urusan pangan merupakan domainnya sipil dan kompetensi militer tidak dibangun untuk melaksanakan program ketahanan pangan secara komprehensif. Konsekuensinya, pelibatan ini hendaknya bersifat temporer atau sementara.
"Sebab, sejumlah riset menyebutkan pelibatan militer untuk urusan sipil dalam jangka panjang dapat mempengaruhi profesionalisme dan kesiapsiagaan militer itu sendiri dalam menghadapi ancaman perang bersenjata yang tetap dapat terjadi sewaktu-waktu," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI AD yang digelar di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Jenderal Maruli menyampaikan, meski hadir secara virtual, Presiden Prabowo fokus pada ketahanan pangan.
Ketiga, secara spesifik, ide melibatkan TNI untuk urusan non-militer memang dimungkinkan. "Pasal 7 ayat (2) UU No. 34/2004 tentang TNI membuka ruang pelibatan TNI untuk urusan sipil melalui payung Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Oleh karena itu, pelibatan militer dalam menunjang program ketahanan pangan hendaknya ditetapkan melalui keputusan politik negara."
Dalam hal ini, kata Anton, pemerintah dan DPR harus menyepakati ide pelibatan TNI dalam urusan ketahanan pangan. Dengan begitu, pemerintah dapat membuat ketentuan lebih lanjut dan rinci terkait hal yang terkait dengan pelibatan tersebut seperti unsur, durasi, dan pembiayaan. "Payung hukum ini menjadi penting sebagai pegangan sekaligus panduan TNI bekerja dan DPR dalam melakukan pengawasan," katanya.
Selain itu, pelibatan TNI dalam urusan ketahanan pangan hendaknya tetap ditempatkan dalam konteks tugas perbantuan. Hal ini mengingat urusan pangan merupakan domainnya sipil dan kompetensi militer tidak dibangun untuk melaksanakan program ketahanan pangan secara komprehensif. Konsekuensinya, pelibatan ini hendaknya bersifat temporer atau sementara.
"Sebab, sejumlah riset menyebutkan pelibatan militer untuk urusan sipil dalam jangka panjang dapat mempengaruhi profesionalisme dan kesiapsiagaan militer itu sendiri dalam menghadapi ancaman perang bersenjata yang tetap dapat terjadi sewaktu-waktu," kata Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI AD yang digelar di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Jenderal Maruli menyampaikan, meski hadir secara virtual, Presiden Prabowo fokus pada ketahanan pangan.
Lihat Juga :