Asas Dominus Litis di RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan
Minggu, 09 Februari 2025 - 21:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
"Hukum Acara Pidana kita selama ini sudah cukup baik dan mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian jauh lebih baik dan profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tidak perlu adanya asas dominus litis dalam RKUHAP yang diajukan oleh kejaksaan," kata Filep Wamafma di Manokwari, Minggu (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi. Sehingga penggunaan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
"Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini akan menjadi rancu, tumpang tindih masalah kewenangan dengan pihak kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan," paparnya.
"Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah dengan berjalan baik, jadi tidak perlu adanya asas dominus litis dalam RKUHAP itu," ujarnya.
"Hukum Acara Pidana kita selama ini sudah cukup baik dan mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian jauh lebih baik dan profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tidak perlu adanya asas dominus litis dalam RKUHAP yang diajukan oleh kejaksaan," kata Filep Wamafma di Manokwari, Minggu (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi. Sehingga penggunaan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
"Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini akan menjadi rancu, tumpang tindih masalah kewenangan dengan pihak kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan," paparnya.
"Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah dengan berjalan baik, jadi tidak perlu adanya asas dominus litis dalam RKUHAP itu," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :