Penerapan Diminus Litis di RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan
Minggu, 09 Februari 2025 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi. Sehingga penggunaan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
Baca juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
"Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini akan menjadi rancu, tumpang tindih masalah kewenangan dengan pihak kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan," paparnya.
"Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan masuk pada rana penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah dengan berjalan baik, jadi tidak perlu adanya asas diminus litis dalam RKUHAP itu," ujarnya.
Baca juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
"Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini akan menjadi rancu, tumpang tindih masalah kewenangan dengan pihak kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan," paparnya.
"Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan masuk pada rana penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah dengan berjalan baik, jadi tidak perlu adanya asas diminus litis dalam RKUHAP itu," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :