Penerapan Diminus Litis di RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan
Minggu, 09 Februari 2025 - 17:52 WIB
loading...
Penerapan asas diminus litis dalam Rancangan RKUHAP dinilai perlu hati-hati karena bisa membuat tumpang tindih penanganan perkara. Foto/Ilustrasi/Dok. SindoNews
A
A
A
MANOKWARI - Penerapan asas diminus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (RKUHAP) dinilai perlu hati-hati karena bisa membuat tumpang tindih penanganan perkara.
Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyebut asas diminus litis tidak perlu digunakan.
Baca juga: Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
"Hukum Acara Pidana kita selama ini sudah cukup baik dan mekanisme penyidikan oleh pihak kepolisian jauh lebih baik dan profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tidak perlu adanya asas dominus litis dalam RKUHAP yang diajukan oleh kejaksaan," kata Filep Wamafma di Manokwari, Minggu (9/2/2025).
![Penerapan Diminus Litis di RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan]()
Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyebut asas diminus litis tidak perlu digunakan. Foto/Ist
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi. Sehingga penggunaan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
Baca juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
"Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini akan menjadi rancu, tumpang tindih masalah kewenangan dengan pihak kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan," paparnya.
"Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan masuk pada rana penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah dengan berjalan baik, jadi tidak perlu adanya asas diminus litis dalam RKUHAP itu," ujarnya.
Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyebut asas diminus litis tidak perlu digunakan.
Baca juga: Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
"Hukum Acara Pidana kita selama ini sudah cukup baik dan mekanisme penyidikan oleh pihak kepolisian jauh lebih baik dan profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tidak perlu adanya asas dominus litis dalam RKUHAP yang diajukan oleh kejaksaan," kata Filep Wamafma di Manokwari, Minggu (9/2/2025).

Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligus Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyebut asas diminus litis tidak perlu digunakan. Foto/Ist
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi. Sehingga penggunaan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
Baca juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
"Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini akan menjadi rancu, tumpang tindih masalah kewenangan dengan pihak kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan," paparnya.
"Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan masuk pada rana penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah dengan berjalan baik, jadi tidak perlu adanya asas diminus litis dalam RKUHAP itu," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :