Baleg Klarifikasi DPR Tak Punya Hak Copot Pejabat Negara, Hanya Rekomendasi
Kamis, 06 Februari 2025 - 18:24 WIB
loading...
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan DPR tak memiliki hak mencopot pejabat negara hasil fit and proper test tapi hanya memberikan rekomendasi. FOTO/FELLDY UTAMA
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Bob Hasan memberikan klarifikasi soal revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang memberikan kewenangan lembaganya mencopot pejabat negara. Pejabat yang bisa dicopot adalah hasil fit and proper test DPR.
Bob menyampaikan, dalam Tatib, DPR hanya melakukan evaluasi berkala terhadap para pejabat negara yang telah dipilih dan disetujui di rapat paripurna.
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," kata Bob dalam rapat Baleg di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Pimpinan KPK
Evaluasi berkala, kata dia, sebagai bentuk tanggung jawab DPR yang telah memilih para pejabat negara itu melalui fit and proper test. Dari evaluasi kemudian dihasilkan rekomendasi yang ditujukan kepada instansi berwenang.
"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Judisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," katanya.
Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) memberikan kewenangan kepada DPR mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam Pasal 228A ayat (2).
"Jadi maknanya adalah kan semua kedudukan, ada beberapa komisioner misalkan, kita enggak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara
Diketahui, DPR melakukan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR dengan menyisipkan 1 pasal, yakni Pasal 228A.
Ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 667) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 228A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Bob menyampaikan, dalam Tatib, DPR hanya melakukan evaluasi berkala terhadap para pejabat negara yang telah dipilih dan disetujui di rapat paripurna.
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," kata Bob dalam rapat Baleg di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Pimpinan KPK
Evaluasi berkala, kata dia, sebagai bentuk tanggung jawab DPR yang telah memilih para pejabat negara itu melalui fit and proper test. Dari evaluasi kemudian dihasilkan rekomendasi yang ditujukan kepada instansi berwenang.
"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Judisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," katanya.
Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) memberikan kewenangan kepada DPR mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam Pasal 228A ayat (2).
"Jadi maknanya adalah kan semua kedudukan, ada beberapa komisioner misalkan, kita enggak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara
Diketahui, DPR melakukan perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR dengan menyisipkan 1 pasal, yakni Pasal 228A.
Ketentuan dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 667) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 228A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 228A
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(abd)
Lihat Juga :