Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Sebut Harun Masiku Orang Dekat Mantan Ketua MA
Kamis, 06 Februari 2025 - 15:58 WIB
loading...
A
A
A
Tim biro hukum KPK menerangkan, Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku.
Lebih jauh, Hasto pada sekira bulan Mei 2019 mendatangi dan menemui Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, yang dalam pertemuan tersebut Hasto meminta Wahyu Setiawan menetapkan sebagai Caleg terpilih DPR RI atas nama Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan.
Baca juga: Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Perbuatan Hasto PDIP sehingga Ditetapkan Tersangka
"Pemohon selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah guna menjadi kuasa hukum partai di Mahkamah Agung dalam rangka pengujian materiil Pasal 54 Ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pasal 92 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 4 Tahun 2019," jelasnya..
"Adapun pengujian materiil tersebut dimaksudkan guna mengakomodasi kepentingan untuk menetapkan Harun Masiku agar berhak mendapatkan limpahan suara dari Nazaruddin Kiemas," paparnya lagi.
Tim biro hukum KPK menjabarkan, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional tanggal 21 Mei 2019, KPU RI melaksanakan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih.
Lebih jauh, Hasto pada sekira bulan Mei 2019 mendatangi dan menemui Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, yang dalam pertemuan tersebut Hasto meminta Wahyu Setiawan menetapkan sebagai Caleg terpilih DPR RI atas nama Maria Lestari dari Dapil I Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil I Sumatera Selatan.
Baca juga: Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Perbuatan Hasto PDIP sehingga Ditetapkan Tersangka
"Pemohon selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah guna menjadi kuasa hukum partai di Mahkamah Agung dalam rangka pengujian materiil Pasal 54 Ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan Pasal 92 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 4 Tahun 2019," jelasnya..
"Adapun pengujian materiil tersebut dimaksudkan guna mengakomodasi kepentingan untuk menetapkan Harun Masiku agar berhak mendapatkan limpahan suara dari Nazaruddin Kiemas," paparnya lagi.
Tim biro hukum KPK menjabarkan, berdasarkan hasil rekapitulasi nasional tanggal 21 Mei 2019, KPU RI melaksanakan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih.
Lihat Juga :