Tatib Baru DPR Bisa Copot Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Hanya Presiden dan Putusan PTUN

Kamis, 06 Februari 2025 - 11:45 WIB
loading...
A A A
Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala teehadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).

"Jadi maknanya adalah, kan semua kedudukan ada beberapa komisioner, misalkan kami enggak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat tertentu.

Hasilnya berupa rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada instansi terkait. Rekomendasi tersebut berdasarkan revisi Tatib DPR bersifat mengikat.

"Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Dia menjelaskan, rekomendasi mengikat itu sama halnya seperti saat DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Dengan adanya rekomendasi mengikat hasil evaluasi tersebut, DPR bisa mencopot pejabat yang sebelumnya sudah terpilih melalui mekanisme uji kelayakan.

"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
13 Tewas akibat Ledakan...
13 Tewas akibat Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut, DPR: Investigasi Secara Menyeluruh
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Ahmad Dhani Terbukti...
Ahmad Dhani Terbukti Bersalah terkait Ucapan Rasisme dan Penghinaan Marga
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Rekomendasi
Dibanderol Rp28 Juta,...
Dibanderol Rp28 Juta, HP Lipat Kelas Sultan Oppo Find N5 Ludes Bak Kacang Goreng, Apa Sebabnya?
Mengawali Pagi Ceria...
Mengawali Pagi Ceria dan Penuh Warna Bersama Dunia Anak hanya di RCTI
Lebih Dahulu Gelap atau...
Lebih Dahulu Gelap atau Terang? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Berita Terkini
Komisi I Dorong Kemhan...
Komisi I Dorong Kemhan dan TNI Desain Ulang Relokasi Gudang Amunisi
Panglima TNI Hadiri...
Panglima TNI Hadiri Upacara Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit Korban Ledakan Amunisi
TNI AD Bantu Proses...
TNI AD Bantu Proses Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut
4 Anggota TNI Korban...
4 Anggota TNI Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke Kampung Halaman Masing-masing
TNI AD Lanjutkan Investigasi...
TNI AD Lanjutkan Investigasi Tragedi Ledakan Amunisi di Garut
Jenazah Kolonel Cpl...
Jenazah Kolonel Cpl Antonius Hermawan Korban Ledakan Amunisi Dimakamkan di Sleman
Infografis
Jalan Terjal dan Comeback-nya...
Jalan Terjal dan Comeback-nya Donald Trump Menjadi Presiden AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved