PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Bupati Pasuruan ke Cak Muhaimin
Rabu, 05 Februari 2025 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
Namun gugatan tersebut dicabut dan setelah itu pada 5 November 2024 diajukan gugatan baru lagi No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakpus.
Inti gugatan tersebut adalah meminta pengadilan membatalkan SK DPP PKB No: 36406/DPP/01/VIII/2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB.Merehabilitasi nama baik Irsyad Yusuf, menghukum Cak Imin dan DPP PKB untuk membayar uang ganti rugi kepada Irsyad Yusuf sebesar Rp507.811.650.000.
Rinciannya, biaya pendaftaran perkara Rp1.650.000, Jasa pengacara Rp1.000.000.000, biaya administrasi Rp100.000.000, gaji menjadi anggota DPR selama 5 tahun Rp6.600.000.000. Termasuk Kerugian immaterial Rp500.000.000.000. Sehingga total yang ganti rugi adalah sebesar Rp.1.015.513.300.000 dan menyita Gedung DPP PKB yang terletak di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.
Atas gugatan Irsyad Yusuf mantan Bupati Pasuruan dua periode kepada DPP PKB tersebut, ungkap Anwar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah berupaya mendamaikan dengan menunjuk Zulkifli namun upaya tersebut tidak berhasil.
"Oleh karena mediasi gagal, maka DPP PKB memberikan jawaban bantahan yang pada pokoknya pemecatan Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB karena yang bersangkutan melanggar disipilin partai yakni melanggar Pasal 27 AD ART PKB dan AD ART adalah merupakan hasil forum tertinggi partai dan hal tersebut merupakan urusan internal PKB," katanya.
Oleh karena hal tersebut, kata Anwar, urusan internal PKB, maka pengadilan tidak boleh mencampuri urusal internal PKB karena ada lembaga tersendiri yang berwenang mengadilinya yakni Mahkamah Partai.
"Keputusan pemecatan Irsyad Yusuf tersebut diambil berdasarkan keputusan rapat pleno DPP PKB bukan Keputusan diri pribadi pengurusnya dan oleh karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurusnya, maka gugatan salah sasaran. Oleh karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurus, maka permohonan Irsyad Yusuf untuk menyita Gedung Kantor DPP PKB di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena Gedung tersebut bukan milik pribadi pengurus PKB," ucapnya.
Inti gugatan tersebut adalah meminta pengadilan membatalkan SK DPP PKB No: 36406/DPP/01/VIII/2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB.Merehabilitasi nama baik Irsyad Yusuf, menghukum Cak Imin dan DPP PKB untuk membayar uang ganti rugi kepada Irsyad Yusuf sebesar Rp507.811.650.000.
Rinciannya, biaya pendaftaran perkara Rp1.650.000, Jasa pengacara Rp1.000.000.000, biaya administrasi Rp100.000.000, gaji menjadi anggota DPR selama 5 tahun Rp6.600.000.000. Termasuk Kerugian immaterial Rp500.000.000.000. Sehingga total yang ganti rugi adalah sebesar Rp.1.015.513.300.000 dan menyita Gedung DPP PKB yang terletak di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.
Atas gugatan Irsyad Yusuf mantan Bupati Pasuruan dua periode kepada DPP PKB tersebut, ungkap Anwar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah berupaya mendamaikan dengan menunjuk Zulkifli namun upaya tersebut tidak berhasil.
"Oleh karena mediasi gagal, maka DPP PKB memberikan jawaban bantahan yang pada pokoknya pemecatan Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB karena yang bersangkutan melanggar disipilin partai yakni melanggar Pasal 27 AD ART PKB dan AD ART adalah merupakan hasil forum tertinggi partai dan hal tersebut merupakan urusan internal PKB," katanya.
Oleh karena hal tersebut, kata Anwar, urusan internal PKB, maka pengadilan tidak boleh mencampuri urusal internal PKB karena ada lembaga tersendiri yang berwenang mengadilinya yakni Mahkamah Partai.
"Keputusan pemecatan Irsyad Yusuf tersebut diambil berdasarkan keputusan rapat pleno DPP PKB bukan Keputusan diri pribadi pengurusnya dan oleh karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurusnya, maka gugatan salah sasaran. Oleh karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurus, maka permohonan Irsyad Yusuf untuk menyita Gedung Kantor DPP PKB di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena Gedung tersebut bukan milik pribadi pengurus PKB," ucapnya.
Lihat Juga :