Bacakan Permohonan Praperadilan, Tim Pengacara Hasto Kristiyanto Sebut Uskup Agung dan Jokowi

Rabu, 05 Februari 2025 - 12:02 WIB
loading...
Bacakan Permohonan Praperadilan,...
Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan permohonan praperadilan di persidangan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Tim pengacara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan permohonan praperadilannya di persidangan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (5/2/2025).

Mereka membawa-bawa nama Uskup Agung dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Siapkan Bukti Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Hal itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat membacakan tentang fakta hukum dan alasan permohonan praperadilan tersebut diajukan, yang mana ada sejumlah poin disampaikan.

Di antaranya, berkaitan penetapan tersangka Hasto yang dinilai telah bocor terlebih dahulu ke media massa.

"Enam, keputusan penetapan tersangka oleh termohon melalui surat pemberitahuan dimulai penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal. Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," ujarnya di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).



Pemberitaan tentang penetapan tersangka kliennya itu, kata dia, mengalahkan besarnya pemberitaan tentang hari raya natal yang agung dan memberikan suasana damai. Sebabnya, hal itu mengakibatkan terganggunya Hasto merayakan Hari Raya Natal bersama keluarganya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

"Pesan natal yang pada hakikatnya membawa perdamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik dengan tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat tuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," tuturnya.

Poin berikutnya, bebernya, penetapan Hasto sebagai tersangka patut diduga sebagai proses atas kritik keras kliennya dalam situasi yang ada.

Menariknya, pasca penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK, hiruk pikuk respons masyarakat menjadi hilang dan teralihkan.

"Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui," ujar Ronny Talapessy membacakan permohonan praperadilannya tersebut.

JAKARTA - Tim pengacara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan permohonan praperadilannya di persidangan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (5/2/2025) ini. Mereka membawa-bawa nama Uskup Agung dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy saat membacakan tentang fakta hukum dan alasan permohonan praperadilan tersebut diajukan, yang mana ada sejumlah poin disampaikan.

Di antaranya, berkaitan penetapan tersangka Hasto yang dinilai telah bocor terlebih dahulu ke media massa.

"Enam, keputusan penetapan tersangka oleh termohon melalui surat pemberitahuan dimulai penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal. Kebocoran sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar," ujarnya di persidangan, Rabu (5/2/2025).

Pemberitaan tentang penetapan tersangka kliennya itu, kata dia, mengalahkan besarnya pemberitaan tentang Hari Raya Natal yang agung dan memberikan suasana damai. Sebabnya, hal itu mengakibatkan terganggunya Hasto merayakan Hari Raya Natal bersama keluarganya.

"Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa perdamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik dengan tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat tuk menjegal orang demi kepentingan tertentu," tuturnya.

Poin berikutnya, bebernya, penetapan Hasto sebagai tersangka patut diduga sebagai proses atas kritik keras kliennya dalam situasi yang ada.

Menariknya, pasca penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK, hiruk pikuk respons masyarakat menjadi hilang dan teralihkan.

"Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui," ujar Ronny Talapessy membacakan permohonan praperadilannya tersebut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Rekomendasi
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Berita Terkini
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved