Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Bakal Ditindak Tegas, Menko Polkam: Kami Tak Akan Toleransi

Rabu, 05 Februari 2025 - 07:20 WIB
loading...
Penimbun Gas Elpiji...
Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bakal menindak tegas penimbun gas elpiji 3 Kg. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang menetapkan gas elpiji 3 Kg dapat kembali dibeli di pengecer, dan tidak lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan pemerintah bakal mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 Kg, serta mencegah penimbunan.

"Kami tidak akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat," kata pria yang akrab disapa BG, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Kisruh Gas 3 Kg Kembali Memakan Korban, Ibu Paruh Baya di Grobogan Tewas saat Mencari Elpiji

BG mengatakan, pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elipiji 3 Kg atau gas melon. "Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi," katanya.

BG mengatakan, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjamin distribusi segera kembali normal. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif, dalam melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi elpiji 3 Kg kepada pihak berwenang.

Baca juga: Prabowo Instruksikan Kementerian ESDM Aktifkan Lagi Pengecer LPG 3 Kg

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 Kg dapat lebih tepat sasaran, dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

"Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan," katanya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rayakan HUT ke-61, PGN...
Rayakan HUT ke-61, PGN Gelar Sunatan Massal di Seluruh Wilayah Operasional
Rotasi Pasukan Perdamaian,...
Rotasi Pasukan Perdamaian, 742 Prajurit TNI Bersiap Berangkat ke Lebanon 22 Mei 2026
Kasus Korupsi LNG, Hari...
Kasus Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Sebut Vonis 4,5 Tahun Tidak Adil
2 Kapal Pertamina Masih...
2 Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Menlu Pastikan Stok BBM Aman
Kabar Baik! 2 Kapal...
Kabar Baik! 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas Selat Hormuz
Riza Chalid Jadi Tersangka...
Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Petral, Kejagung: Statusnya Masih Buron
Pertaruhan Masa Depan...
Pertaruhan Masa Depan Ketahanan Energi, Komut Pertamina Cek Keandalan GRR Tuban
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Rekomendasi
Sidang Gugatan Hak Asuh...
Sidang Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Akan Digelar Tertutup, Ini Alasannya
Siap Hadapi Tantangan...
Siap Hadapi Tantangan Global, Perusahaan Penjaminan Ini Buktikan Tata Kelola yang Sehat dan Resilien
Kontroversi Kartu Merah...
Kontroversi Kartu Merah Folarin Balogun di Piala Dunia 2026 Seret Nama Lionel Messi
Berita Terkini
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Indonesia Segera Buka...
Indonesia Segera Buka KBRI di Belarus, Lukashenko Apresiasi Prabowo
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved