Kementerian Komdigi Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai
Selasa, 04 Februari 2025 - 06:22 WIB
loading...
A
A
A
"Setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," jelasnya.
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. Kemkomdigi berkomitmen terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
"Kemkomdigi akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi ini guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik."
Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. Kemkomdigi berkomitmen terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan demi melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
"Kemkomdigi akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi ini guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik."
(zik)
Lihat Juga :