Kemenkum Sahkan Kepengurusan Dekopin, Ketua Bambang Haryadi dan Sekjen Gilang Juragan 99
Senin, 03 Februari 2025 - 21:52 WIB
loading...
A
A
A
"Ketua Penasihat Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum Bambang Haryadi, Ketua Harian Priskhianto, Sekretaris Jenderal Gilang Widya Permana, Bendahara Umum Putri Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Pengawas Said Abdullah, dan Ketua Majelis Pakar Ferry Juliantono," terang Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Supratman menyebut Dekopin di bawah kepemimpinan Bambang telah mengajukan surat agar kepengurusan yang baru diakui negara sejak 15 Januari 2025.
Ia mengatakan pengesahan tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin yang tidak berubah.
Dengan demikian, kata Supratman, pemerintah telah mengakui kepengurusan Dekopin tersebut. Ia mengatakan pengakuan berdasarkan pendaftaran badan hukumnya itu segera dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum.
"Oleh karena itu, pada hari ini kami telah menyerahkan surat balasan kepada teman-teman Dekopin. Pada intinya, pertama, mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bambang Haryadi," ujar Supratman.
Supratman menyebut Dekopin di bawah kepemimpinan Bambang telah mengajukan surat agar kepengurusan yang baru diakui negara sejak 15 Januari 2025.
Ia mengatakan pengesahan tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin yang tidak berubah.
Dengan demikian, kata Supratman, pemerintah telah mengakui kepengurusan Dekopin tersebut. Ia mengatakan pengakuan berdasarkan pendaftaran badan hukumnya itu segera dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum.
"Oleh karena itu, pada hari ini kami telah menyerahkan surat balasan kepada teman-teman Dekopin. Pada intinya, pertama, mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bambang Haryadi," ujar Supratman.
(shf)
Lihat Juga :