Kemenkum Sahkan Kepengurusan Dekopin, Ketua Bambang Haryadi dan Sekjen Gilang Juragan 99

Senin, 03 Februari 2025 - 21:52 WIB
loading...
Kemenkum Sahkan Kepengurusan...
Gilang Widya Permana kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dekopin yang telah disahkan Kementerian Hukum. Foto/Foto/Instagram Juragan 99
A A A
JAKARTA - Kepengurusan baru Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) resmi disahkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Dekopin dipimpin oleh Bambang Haryadi sebagai Ketua Umum.

Salah satu sosok yang mencuri perhatian dalam kepengurusan ini adalah Gilang Widya Permana, lebih dikenal sebagai Juragan 99 yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dekopin.

Baca juga: Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk sebagai Bendahara Umum Dekopin

Sebagai Sekjen Dekopin, Gilang membawa semangat baru dengan visi koperasi yang lebih adaptif dan modern. Ia menegaskan komitmennya untuk menjadikan Dekopin sebagai pilar utama dalam penggerakan ekonomi kerakyatan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.

"Ini adalah kesempatan besar untuk membawa Dekopin ke arah yang lebih modern dan progresif. Saya berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan, dan saya siap menggerakkan koperasi agar lebih berdaya saing di era digital ini," kata Gilang dalam keterangannya dikutip, Senin (3/2/2025).



Gilang menegaskan akan segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus untuk menyusun dan menjalankan program kerja yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Kami akan menyiapkan program yang selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto, dan kami berkomitmen untuk menjadikan koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan yang adaptif terhadap perubahan zaman," katanya.

Baca juga: Kisah Pilu Emak-emak Tewas Antre Elpiji 3 Kg di Pamulang, Warga: Pagi Masih Ketemu Nanya Mau Masak Apa

Ia optimistis koperasi di desa-desa dapat berkembang pesat dengan pendekatan yang lebih inovatif dan pemberdayaan yang tepat sasaran.

"Desa-desa kita memiliki potensi yang luar biasa, dan pasar untuk produk-produk koperasi sangat terbuka lebar. Dengan pendekatan yang lebih digital dan modern, Dekopin siap memberikan pengarahan serta pendampingan yang terukur untuk memajukan koperasi di tingkat daerah," ujarnya.

Sebagai informasi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengesahkan kepengurusan Dekopin hasil Munas 27-29 Desember 2025. Ini sekaligus mengakhiri dualisme yang ada di dalam Dekopin.

"Ketua Penasihat Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum Bambang Haryadi, Ketua Harian Priskhianto, Sekretaris Jenderal Gilang Widya Permana, Bendahara Umum Putri Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Pengawas Said Abdullah, dan Ketua Majelis Pakar Ferry Juliantono," terang Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Supratman menyebut Dekopin di bawah kepemimpinan Bambang telah mengajukan surat agar kepengurusan yang baru diakui negara sejak 15 Januari 2025.

Ia mengatakan pengesahan tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin yang tidak berubah.

Dengan demikian, kata Supratman, pemerintah telah mengakui kepengurusan Dekopin tersebut. Ia mengatakan pengakuan berdasarkan pendaftaran badan hukumnya itu segera dicatatkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum.

"Oleh karena itu, pada hari ini kami telah menyerahkan surat balasan kepada teman-teman Dekopin. Pada intinya, pertama, mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bambang Haryadi," ujar Supratman.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
Rekomendasi
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Terancam Mobil China,...
Terancam Mobil China, Honda Justru Buka 4 Dealer Baru di Jateng dan Bali
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Berita Terkini
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Dewan Etik Partai Golkar...
Dewan Etik Partai Golkar Jatuhkan Sanksi kepada 3 Kader dari Sumsel
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved