Polri Sebut Pengangkatan Kepala BNPT Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002

Minggu, 03 Mei 2020 - 05:07 WIB
loading...
Polri Sebut Pengangkatan...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Wuyono. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Irjen Suhardi Alius sudah sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal itu ditegaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Wuyono dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020). "Penunjukan Kepala BNPT dalam proses mutasi di tubuh Polri sesuai dengan prosedur dan UU. Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Argo mengatakan, dalam pasal 25 ayat (1) disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

(Baca juga: Boy Rafli Pimpin BNPT, Pengamat: Kontra-Radikalisme Perlu Diperkuat)

Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri. Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melakukan mutasi ratusan perwira tinggi dan menengah di kepolisian melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020, Jumat (1/5).

Salah satu yang dimutasi yakni Komjen Suhardi Alius yang dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Utama Bareskrim Polri. Sebagai gantinya Irjen Boy Rafli Amar yang menjabat Wakil Kepala Lemdiklat Polri ditunjuk menjadi Kepala BNPT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Rekomendasi
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Pernah Didiagnosis Depresi...
Pernah Didiagnosis Depresi Mayor, Saddam Permana Ceritakan Titik Terendah Hidupnya
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved