2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan
Rabu, 29 Januari 2025 - 15:06 WIB
loading...
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Namun, dia memastikan status kewarganegaraan Tannos masih WNI.
"Karena itu saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan," kata Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Namun, kata dia, sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan.
Baca juga: Paulus Tannos Punya Paspor Negara Lain, Menkum Pastikan Masih WNI
"Karena itu saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan," kata Supratman dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Namun, kata dia, sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan.
Baca juga: Paulus Tannos Punya Paspor Negara Lain, Menkum Pastikan Masih WNI
Lihat Juga :