Premium-Pertalite Bakal Dihapus, DPR Anggap Pemerintah Tak Peka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rencana penghapusan premium dan pertalite oleh PT Pertamina menyita perhatian banyak pihak. Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher pun menilai pemerintah tidak peka pada kondisi rakyat di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah tidak peka pada penderitaan rakyat. Saat ini daya beli serta pendapatan masyarakat menurun. Banyak masyarakat yang tidak berpenghasilan karena di-PHK atau dirumahkan, kenapa pemerintah justru ingin menghapus premium dan pertalite? Artinya pemerintah memaksa rakyat untuk membeli Pertamax yang harganya lebih mahal," kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).
(Baca: Pertamina Bakal Hapus Premium, Nasib BBM Satu Harga Gimana Pak Jokowi?)
Anggota Komisi IX DPR RI ini pun menyinggung masih banyaknya rakyat Indonesia yang berada di garis kemiskinan. Sehingga, Netty menilai penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite akan semakin membebani rakyat.
"Perlu dicatat bahwa penghapusan BBM jenis premium dan pertalite akan berdampak pada banyak hal, antara lain, kemungkinan harga-harga akan turut naik dan ini akan semakin memberatkan keluarga pra-sejahtera. Padahal ada sekitar 17 persen keluarga pra-sejahtera di Indonesia yang butuh bantuan pemerintah, bukan justru dibebani," kata Netty.
Maka itu, dia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut mengingat masih banyak rakyat yang menggunakan premium dan pertalite untuk kegiatan sehari-hari. Netty membeberkan, skema bantuan sosial dari pemerintah, baik berupa uang tunai, subsidi upah, kartu prakerja atau bentuk apapun, akan menjadi tidak bermakna.
(Baca: Premium dan Pertalite Dihapus, Pemerintah Tetap Harus Subsidi BBM)
"Bantuan itu kan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, jika harga kebutuhan makin tinggi, bagaimana masyarakat bisa membeli? Ini kan sama saja pepesan kosong," pungkasnya.
Sekadar diketahui, rencana penghapusan dua jenis BBM yang memiliki Research Octane Number (RON) di bawah 92 ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pertamina dan Komisi VII DPR RI pada Senin (31/8/2020). Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, penyederhanaan produk BBM mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2019 yang mensyaratkan standar minimal RON 91.
"Pemerintah tidak peka pada penderitaan rakyat. Saat ini daya beli serta pendapatan masyarakat menurun. Banyak masyarakat yang tidak berpenghasilan karena di-PHK atau dirumahkan, kenapa pemerintah justru ingin menghapus premium dan pertalite? Artinya pemerintah memaksa rakyat untuk membeli Pertamax yang harganya lebih mahal," kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/9/2020).
(Baca: Pertamina Bakal Hapus Premium, Nasib BBM Satu Harga Gimana Pak Jokowi?)
Anggota Komisi IX DPR RI ini pun menyinggung masih banyaknya rakyat Indonesia yang berada di garis kemiskinan. Sehingga, Netty menilai penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite akan semakin membebani rakyat.
"Perlu dicatat bahwa penghapusan BBM jenis premium dan pertalite akan berdampak pada banyak hal, antara lain, kemungkinan harga-harga akan turut naik dan ini akan semakin memberatkan keluarga pra-sejahtera. Padahal ada sekitar 17 persen keluarga pra-sejahtera di Indonesia yang butuh bantuan pemerintah, bukan justru dibebani," kata Netty.
Maka itu, dia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut mengingat masih banyak rakyat yang menggunakan premium dan pertalite untuk kegiatan sehari-hari. Netty membeberkan, skema bantuan sosial dari pemerintah, baik berupa uang tunai, subsidi upah, kartu prakerja atau bentuk apapun, akan menjadi tidak bermakna.
(Baca: Premium dan Pertalite Dihapus, Pemerintah Tetap Harus Subsidi BBM)
"Bantuan itu kan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, jika harga kebutuhan makin tinggi, bagaimana masyarakat bisa membeli? Ini kan sama saja pepesan kosong," pungkasnya.
Sekadar diketahui, rencana penghapusan dua jenis BBM yang memiliki Research Octane Number (RON) di bawah 92 ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pertamina dan Komisi VII DPR RI pada Senin (31/8/2020). Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, penyederhanaan produk BBM mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2019 yang mensyaratkan standar minimal RON 91.
(muh)