Lindungi Anak-anak di Ruang Digital, Menkomdigi Terapkan Aplikasi Saman Mulai Februari

Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:16 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.

“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujarnya.

Kemkomdigi mencatat anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.

Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus.

Dari seluruh kasus tersebut mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet.

Penerapan Saman sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan regulasi serupa.

Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
29 WNI di Filipina Ditangkap...
29 WNI di Filipina Ditangkap terkait Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia
Sahkan PP Perlindungan...
Sahkan PP Perlindungan Anak, Prabowo: Teknologi Bawa Kemajuan, Tapi Juga Bisa Merusak
Resmi, Prabowo Sahkan...
Resmi, Prabowo Sahkan PP Perlindungan Anak di Ruang Digital
Di Forum Buruh Internasional,...
Di Forum Buruh Internasional, RI Dorong Perlindungan Pekerja di Tengah Ancaman Digital
Komisi I DPR Dukung...
Komisi I DPR Dukung Komdigi dalam Pengawasan Mudik Lebaran 2025
Komdigi Hadirkan Satu...
Komdigi Hadirkan Satu Kanal untuk Semua Informasi Mudik Lebaran
Usut Kasus Dugaan Korupsi...
Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi
7 Saksi Diperiksa Kejari...
7 Saksi Diperiksa Kejari Jakpus Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi
Ketua MUI KH Cholil...
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
Rekomendasi
Open House, Bupati Kendal...
Open House, Bupati Kendal Kenakan Dress Populer KSFW 2025
Siapa Haitham bin Tariq?...
Siapa Haitham bin Tariq? Raja Oman yang Ubah Konstitusi demi Naikkan Jabatan Putranya
Hasil Timnas Indonesia...
Hasil Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Mierza Buang Peluang Emas, Babak Pertama 0-0
Berita Terkini
Jalur Gentong Tasikmalaya...
Jalur Gentong Tasikmalaya Arah Bandung Macet, Antrean Kendaraan Capai 10 Kilometer
19 menit yang lalu
Jelang Puncak Arus Balik...
Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Meningkat
1 jam yang lalu
Polisi Terapkan One...
Polisi Terapkan One Way Tol Kalikangkung - Brebes
2 jam yang lalu
Airlangga Temui Anwar...
Airlangga Temui Anwar Ibrahim Merespons Kebijakan Trump
2 jam yang lalu
Arus Balik, Gerbang...
Arus Balik, Gerbang Tol Cikatama Dipadati Kendaraan dari Trans Jawa Malam Ini
2 jam yang lalu
Soroti Kebijakan Trump,...
Soroti Kebijakan Trump, Evita Minta Pemerintah Fokus Penguatan Industri Dalam Negeri
2 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved