Makin Sulit Dikenali, Kemkomdigi Imbau Masyarakat Waspada Modus Judi Online di Media Sosial

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:22 WIB
loading...
A A A
Jika diakumulasikan, sejak Minggu (20/10/2024) hingga Jumat (6/12/2024), Kemkomdigi telah menutup 478.659 konten, yakni 442.165 website dan IP, 19.752 konten atau akun pada platform Meta, 10.163 file sharing, 3.936 pada Google/YouTube, 2.288 di platform X, 235 di Telegram, serta 118 di TikTok.

Plt Dirjen KPM Kemkomdigi Molly Prabawati juga mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga 6 Desember 2024, pihaknya telah berhasil memblokir 5,3 juta konten terkait judi online

Guna memberantas praktik judi online yang semakin marak, Kemkomdigi mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya penghapusan praktik tersebut. Jika menemukan konten yang terindikasi judi online, Anda dapat mengadukan konten atau situs tersebut ke laman aduankonten.id, aduannomor.id, serta cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang terindikasi tindak pidana.

Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengaduan melalui pesan instan WhatsApp ke nomor 08119224545. Lalu, terdapat juga layanan WhatsApp Chatbot Stop Judi Online di 081110015080.

“Mari bersama, lindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Terima kasih atas perhatian, dukungan, dan kerja sama selama ini,” tutup Molly.
(skr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.173)