Wewenang Tunggal Penyidikan Polri untuk Ciptakan Penegakan Hukum Lebih Terarah
Jum'at, 24 Januari 2025 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
Kalau Kejaksaan memiliki kewenangan menyidik, batasan peran antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (kejaksaan) menjadi kabur. Tumpang tindih ini dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antarlembaga, dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
Sebelumnya, Komisi III DPR mengagendakan penyusunan RUU KUHAP dilakukan pada masa sidang ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, penyusunan ditargetkan selesai pada masa sidang ini yang berakhir 21 Maret 2025.
"Komisi III DPR segera menyusun dan membahas RUU Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa sidang ini. Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang," ujar Habiburokhman, Rabu (22/1/2025).
Waketum Gerindra ini menyebut RUU KUHAP akan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dahulu. Kemudian, dilakukan proses pembahasan pada masa sidang berikutnya untuk disahkan menjadi UU.
Dia menargetkan KUHAP yang baru dapat berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada 1 Januari 2026. "Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR mengagendakan penyusunan RUU KUHAP dilakukan pada masa sidang ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, penyusunan ditargetkan selesai pada masa sidang ini yang berakhir 21 Maret 2025.
"Komisi III DPR segera menyusun dan membahas RUU Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa sidang ini. Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang," ujar Habiburokhman, Rabu (22/1/2025).
Waketum Gerindra ini menyebut RUU KUHAP akan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR dahulu. Kemudian, dilakukan proses pembahasan pada masa sidang berikutnya untuk disahkan menjadi UU.
Dia menargetkan KUHAP yang baru dapat berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada 1 Januari 2026. "Pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil. Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :