Enggan Pulangkan WNI Eks ISIS, Pemerintah Dinilai Abaikan Konstitusi

Jum'at, 07 Februari 2020 - 19:26 WIB
Enggan Pulangkan WNI Eks ISIS, Pemerintah Dinilai Abaikan Konstitusi
Enggan Pulangkan WNI Eks ISIS, Pemerintah Dinilai Abaikan Konstitusi
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM), Din Syamsuddin mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang telah menjadi mantan anggota ISIS memiliki hak untuk dilindungi.

(Baca juga: Pemerintah Disarankan Karantina WNI Eks ISIS di Aceh)

Hal ini menanggapi wacana pemulangan 600 WNI mantan anggota ISIS ke Indonesia. Pemerintah pun hingga saat ini masih membahasnya.

"Selama mereka masih berstatus WNI sekali lagi, selama mereka masih berstatus WNI maka negara harus memberikan perlindungan," ujar Din Syamsuddin di Sekretariat DN-PIM, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

"Itu amanat konstitusi, bahkan amanat dari pembukaan UUD 1945 bahwa negara antara lain melindungi seluruh rakyat dan tumpah negara Indonesia kalau tidak salah bunyinya seperti itu," tambahnya.

Maka menurut Din, mereka punya hak untuk dilindungi bahwa memang ada pelanggaran hukum, seandainya ada pelanggaran hukum ya silakan mereka juga tidak terluput dari objek atau subjek penegakan hukum.

Din mengatakan, jika negara abai dan tidak melindungi WNI di sana, negara bisa mengingkari konstitusi. "Karena alasan-alasan tertentu yang bertentangan dengan konstitusi itu, bisa dianggap negara mengingkari konstitusi," jelasnya.

Dirinya pun mendukung, jika memang WNI mantan anggota ISIS telah bertobat dan sadar, negara harus hadir untuk melindungi.

"Kalau saya sekali lagi selama warga negara kita yang berada pernah bergabung dengan ISIS, dan mungkin sebagian kemudian sadar tobat bahwa ISIS itu sesat dan menyesatkan dan mereka ingin kembali ya harus dilindungi oleh negara," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.7046 seconds (0.1#10.140)