Perguruan Tinggi Boleh Kelola Tambang, Menteri Satryo: Belum Dibahas Sama Sekali

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:09 WIB
loading...
Perguruan Tinggi Boleh...
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiksaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiksaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan pihaknya belum membahas wacana terkait izin perguruan tinggi mengelola tambang. Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .

"Belum dibahas sama sekali," tegas Satryo secara singkat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek Khairul Munadi menegaskan usulan keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang masih wacana.

Dia mengatakan munculnya wacana kampus mengelola tambang karena ada muatan otonomi kampus sehingga kampus harus memiliki kemampuan finansial. "Nah, tapi itu (pengelolaan tambang) masih sangat early. Kita nggak bisa mengarah ke sana. Kan (keuangan kampus) dari dana filantropi, macam-macam ya, sumber-sumber keuangan perguruan tinggi," ujar Khairul.

Baca Juga: MUI Dukung Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan

Khairul menjelaskan bahwa untuk mengelola tambang, kampus memiliki sumber daya yang luar biasa. Meski begitu, banyak hal-hal lain yang harus dipertimbangkan seperti kesiapan teknologi, regulasi, dan sebagainya.

"Tapi kalau dalam konteks sumber daya manusia, saya kira banyak sekali teman-teman perubahan tinggi yang berperan di mana-mana untuk konsultasi ataupun terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang lain," pungkasnya.

Seperti diketahui, usulan Perguruan Tinggi mengelola tambang ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.

Berikut poin-poin revisi Pasal 51A dan 51B:

Pasal 51A

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.



Pasal 51B

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Buku Sejarah Gerakan...
Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Diluncurkan, Rekam Perjuangan Sebelum Reformasi 1998
Legalisasi Tambang Rakyat...
Legalisasi Tambang Rakyat Beri Kepastian Hukum Penambang Kecil
Kurikulum S3 Manajemen...
Kurikulum S3 Manajemen Pendidikan Islam: Membangun Organisme Ilmu yang Hidup
Transformasi Akademi...
Transformasi Akademi Keperawatan Husada Karya Jaya Menuju Sekolah Tinggi Kesehatan
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Rekomendasi
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved