KPK Gelar Pemanggilan Ulang, Zulhas Diharapkan Tak Mangkir Lagi

Jum'at, 07 Februari 2020 - 17:00 WIB
KPK Gelar Pemanggilan...
KPK Gelar Pemanggilan Ulang, Zulhas Diharapkan Tak Mangkir Lagi
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Profesor Juajir Sumardi menilai, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) tidak patuh hukum. Seharusnya, Zulhas wajib memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari segi hukum, Zulhas terlihat tidak patuh hukum. Padahal, sebagai negarawan harusnya memahami dan menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang," ungkap Juajir, Jumat (7/2/2020).

(Baca juga: Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Ulang Zulkifli Hasan)


Zulhas kembali mangkir dari panggilan KPK Kamis (6/2/2020) lalu. Ini untuk kedua kali, dia tidak hadir. Pada pemanggilan pertama, 16 Januari 2020, dia juga tidak datang.

Sebagai Wakil Ketua MPR dan ketua umum partai, lanjut Juajir, Zulhas harusnya memahami prinsip equilibrium before the law. Yaitu, bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum.

Dengan demikian, ketika dipanggil sebagai saksi kasus KPK, Zulhas terikat kewajiban untuk membantu proses penyelidikan KPK. "Tidak malah mangkir hingga dua kali karena kepentingan pribadi. Etika politik dan moral Zulhas perlu dipertanyakan jika seperti ini," jelasnya.

Menurut Juajir, selain berwenang melakukan jemput paksa, KPK juga bisa menjerat Wakil Ketua MPR tersebut dengan tindak pidana. Dalam hal ini, Zulhas bisa dianggap menghalang-halangi proses hukum oleh KPK.

"Dia bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum oleh KPK, seperti Lucas yang divonis 7 tahun karena menghalangi penyidikan KPK," kata Juajir.

Mangkirnya Zulhas pada pemanggilan kedua, karena alasan kegiatan partai di Kendari, Sulawesi Tenggara. Akibatnya, hingga saat ini, KPK belum bisa mendapatkan keterangan dari Zulhas terkait tersangka korporasi PT Palma Satu. Bukan dalam kasus ini saja Zulhas mangkir.

Sebelumnya, dia pernah tidak hadir ketika dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Pada saat itu, Zulhas dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan adiknya, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, yang akhirnya divonis penjara 12 tahun penjara.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)