Menteri Nusron Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Rabu, 22 Januari 2025 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," jelas Nusron.
Diketahui, pada pagi hari ini telah dilaksanakan pembongkaran pagar laut yang melibatkan PSDKP KKP, aparat TNI AL, Polairud, Bakamla, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyebut pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km akan dilakukan secara bertahap. "Harapannya seluruh pagar laut selesai dibongkar dalam waktu 10 sampai 15 hari ke depan," ucap Pung.
Dia mengatakan, pagar bambu yang berhasil dicabut akan dikumpulkan sebagai alat bukti untuk kebutuhan proses hukum. Masyarakat yang membutuhkan bambu itu juga diperbolehkan untuk mengambilnya. "Kemudian bambu lainnya dapat dimanfaatkan oleh para masyarakat nelayan apabila membutuhkan," ujarnya.
Diketahui, pada pagi hari ini telah dilaksanakan pembongkaran pagar laut yang melibatkan PSDKP KKP, aparat TNI AL, Polairud, Bakamla, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyebut pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km akan dilakukan secara bertahap. "Harapannya seluruh pagar laut selesai dibongkar dalam waktu 10 sampai 15 hari ke depan," ucap Pung.
Dia mengatakan, pagar bambu yang berhasil dicabut akan dikumpulkan sebagai alat bukti untuk kebutuhan proses hukum. Masyarakat yang membutuhkan bambu itu juga diperbolehkan untuk mengambilnya. "Kemudian bambu lainnya dapat dimanfaatkan oleh para masyarakat nelayan apabila membutuhkan," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :