Usul 4 Poin dalam RUU Kejaksaan, Kejagung Ingin Punya Wewenang Penyadapan
Rabu, 02 September 2020 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, kesehatan yustisial. Menurut Setia, pengaturan penyelenggaraan kesehatan yustisial bertujuan untuk mendukung Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan. Ketiga, kewenangan eksekusi. Setia menggariskan, penguatan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam konteks pengelolaan aset yang bersifat end to end dan satu kesatuan.
Penguatan ini bagi Kejaksaan, agar jaksa memiliki otoritas penuh atas aset yang telah disita sejak proses penyelidikan hingga tahap eksekusi putusan. "Posisi jaksa perlu diperkuat selaku satu-satunya eksekutor dan pelaksana keputusan pidana," ujarnya.
(Baca: Jaksa Pinangki Diduga Beli BMW Pakai Uang dari Djoko Tjandra)
Mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan ini melanjutkan, poin keempat yakni penyadapan. Setia menuturkan, sangat diperlukan pasal khusus yang mengatur terkait dengan penegasan kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh jaksa sebagai pengendali perkara.
Pengaturan kewenangan ini untuk memperkuat Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum. "Penegasan kewenangan penyadapan oleh jaksa bertujuan untuk menguatkan Kejaksaan RI," ucap Setia.
Penguatan ini bagi Kejaksaan, agar jaksa memiliki otoritas penuh atas aset yang telah disita sejak proses penyelidikan hingga tahap eksekusi putusan. "Posisi jaksa perlu diperkuat selaku satu-satunya eksekutor dan pelaksana keputusan pidana," ujarnya.
(Baca: Jaksa Pinangki Diduga Beli BMW Pakai Uang dari Djoko Tjandra)
Mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan ini melanjutkan, poin keempat yakni penyadapan. Setia menuturkan, sangat diperlukan pasal khusus yang mengatur terkait dengan penegasan kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh jaksa sebagai pengendali perkara.
Pengaturan kewenangan ini untuk memperkuat Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum. "Penegasan kewenangan penyadapan oleh jaksa bertujuan untuk menguatkan Kejaksaan RI," ucap Setia.
(muh)
Lihat Juga :