Kejagung Cekal Dirut PT KTM terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:27 WIB
loading...
Kejagung Cekal Dirut...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar memberikan keterangan tentang pencekalan tersangka impor gula, Selasa (21/1/2025). FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015. Salah satu tersangka yang masih buron yakni Direktur Utama PT KTM berinisial ASB telah dicekal.

"Ya kepada (ASB) dilakukan, sudah dilakukan pencegahan (pencekalan) supaya tidak bepergian ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Dengan adanya pencekalan itu, Harli percaya ASB masih berada di Indonesia. Kini untuk memburu ASB pihaknya tengah mengumpulkan informasi soal keberadaan yang bersangkutan.



"Kita sedang mengumpulkan informasi, keberadaan yang bersangkutan seperti apa, apakah karena sakit misalnya atau memang tidak di tempat, semua informasi itu akan kita dalami dan update-nya akan kita sampaikan," ujarnya.

Adapun, 9 orang yang telah ditetapkan tersangka pada Senin (20/1/2025), 7 di antaranya telah dilakukan penahanan. Pada hari ini Kejagung melakukan penangkapan terhadap Direktur PT DSI, berinisial HAT dan juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Pusat.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (HAT) sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik, terlebih dahulu dilakukan penangkapan yang dilakukan pada hari ini juga di Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah," tuturnya.

Adapun, sembilan tersangka yang dimaksud adalah:

1. TWN selaku Direktur Utama PT AP

2. WN selaku Presiden Direktur PT AF

3. HS selaku Direktur Utama PT SUJ

4. IS selaku Direktur Utama PT MSI
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.24)