Penyidik KPK Dipulangkan, BW: Harun Masiku Bakal Terpingkal-pingkal
A
A
A
JAKARTA - Dikembalikannya penyidik dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi awalnya dipertanyakan banyak pihak akan sikap lembaga antikorupsi itu. Bagaimana tidak, penyidik dan jaksa KPK yang dikembalikan itu belum habis masa tugasnya dan cukup vital perannya dalam kasus pemberantasan korupsi akhir-akhir ini.
Mantan Pimpinan Komisi KPK Bambang Widjojanto (BW) turut mengomentari hal tersebut. Menurutnya sangat ironi adanya kilah, dalih dan saling berbantahan tak elok dan cenderung konyol kembali dipertontonkan di muka publik atas gonjang ganjing pemulangan penyidik KPK.
"Tapi yang jelas, sobat Rosa, eksistensi salah seorang Penyidik KPK tengah dikorbankan. Tak jelas, apakah Rosa ditarik atau dipulangkan? Siapa inisiatornya dan apa alasannya?" ujar BW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2020).
BW menganalisis tidak adanya kesamaan informasi dari kedua institusi terkait nasib penyidk Rosa. KPK merasa telah memberhentikan dan memulangkan Rosa, sedangkan Polri tidak menarik Rosa dari KPK. (Baca juga: Firli Jawab Polemik Pemulangan Jaksa KPK ke Institusi Awalnya )
"Siapa benar dan siapa bohong, atas pernyataan yang saling bertolak belakang itu," katanya.
Menurut BW ada banyak penyidik Polri di KPK namun kenapa Rosa yang dipulangkan. Mungkin saja, kata BW, karena keterdugaan Rosa yang menyelidiki kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menersangkakan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
"Jika masa kerja tugas Rosa sebagai penyidik KPK baru selesai di September 2020 dan Rosa kini tengah melakukan penyidikan skandal kasus korupsi Harun Masiku yang mendapatkan perhatian serius dari publik, tapi mengapa Rosa justru harus dipulangkan. Bukankah, ada begitu banyak penyidik yang dimiliki Polri dan KPK sangat terbatas jumlahnya penyidiknya," ungkapnya.
"Jika silang sengkarut ini tak segera diselesaikan dan Rosa terus dihambat untuk menjalankan fungsinya sebagai penyidik KPK maka yang tengah dikorbankan adalah upaya pemberantasan korupsi dan dipastikan Harun Masiku akan “terpingkal-pingkal” dan “cekakakan” karena tak bisa segera ditangkap. Apakah ini kesengajaan," sambungnya.
Dewan Pengawas KPK, kata BW, seharusnya turun tangan ikut campur dalam permasalahan ini. Karena sesuai dengan Pasal 37B UU KPK menyatakan Dewas bertugas “mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK”.
Tak hanya itu, jika permasalahan ini terus didiamkan diduga adanya pelanggaran atas sumpah dan janji yang diucapkan oleh setiap Pimpinan KPK yang berjanji untuk senantiasa jujur dan obyektif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Selain itu, bukankah tindakan itu juga dapat dikualifikasi sebagai “perbuatan tercela” yang dilarang dilakukan oleh Pimpinan KPK sesuai Pasal 29 huruf f UU KPK," kata BW. (Baca juga: Wadah Pegawai Sayangkan Pengembalian Sepihak Penyidik KPK ke Polri )
"Semoga kekuasaan tidak menjadi pandir, pongah dan menganggap remeh temeh soal ini karena ada indikasi aroma kebohongan yang dapat berakibat dikorbankannya integritas penyidik KPK dan didekonstruksinya akuntabilitas upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.
Mantan Pimpinan Komisi KPK Bambang Widjojanto (BW) turut mengomentari hal tersebut. Menurutnya sangat ironi adanya kilah, dalih dan saling berbantahan tak elok dan cenderung konyol kembali dipertontonkan di muka publik atas gonjang ganjing pemulangan penyidik KPK.
"Tapi yang jelas, sobat Rosa, eksistensi salah seorang Penyidik KPK tengah dikorbankan. Tak jelas, apakah Rosa ditarik atau dipulangkan? Siapa inisiatornya dan apa alasannya?" ujar BW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2020).
BW menganalisis tidak adanya kesamaan informasi dari kedua institusi terkait nasib penyidk Rosa. KPK merasa telah memberhentikan dan memulangkan Rosa, sedangkan Polri tidak menarik Rosa dari KPK. (Baca juga: Firli Jawab Polemik Pemulangan Jaksa KPK ke Institusi Awalnya )
"Siapa benar dan siapa bohong, atas pernyataan yang saling bertolak belakang itu," katanya.
Menurut BW ada banyak penyidik Polri di KPK namun kenapa Rosa yang dipulangkan. Mungkin saja, kata BW, karena keterdugaan Rosa yang menyelidiki kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menersangkakan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
"Jika masa kerja tugas Rosa sebagai penyidik KPK baru selesai di September 2020 dan Rosa kini tengah melakukan penyidikan skandal kasus korupsi Harun Masiku yang mendapatkan perhatian serius dari publik, tapi mengapa Rosa justru harus dipulangkan. Bukankah, ada begitu banyak penyidik yang dimiliki Polri dan KPK sangat terbatas jumlahnya penyidiknya," ungkapnya.
"Jika silang sengkarut ini tak segera diselesaikan dan Rosa terus dihambat untuk menjalankan fungsinya sebagai penyidik KPK maka yang tengah dikorbankan adalah upaya pemberantasan korupsi dan dipastikan Harun Masiku akan “terpingkal-pingkal” dan “cekakakan” karena tak bisa segera ditangkap. Apakah ini kesengajaan," sambungnya.
Dewan Pengawas KPK, kata BW, seharusnya turun tangan ikut campur dalam permasalahan ini. Karena sesuai dengan Pasal 37B UU KPK menyatakan Dewas bertugas “mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK”.
Tak hanya itu, jika permasalahan ini terus didiamkan diduga adanya pelanggaran atas sumpah dan janji yang diucapkan oleh setiap Pimpinan KPK yang berjanji untuk senantiasa jujur dan obyektif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Selain itu, bukankah tindakan itu juga dapat dikualifikasi sebagai “perbuatan tercela” yang dilarang dilakukan oleh Pimpinan KPK sesuai Pasal 29 huruf f UU KPK," kata BW. (Baca juga: Wadah Pegawai Sayangkan Pengembalian Sepihak Penyidik KPK ke Polri )
"Semoga kekuasaan tidak menjadi pandir, pongah dan menganggap remeh temeh soal ini karena ada indikasi aroma kebohongan yang dapat berakibat dikorbankannya integritas penyidik KPK dan didekonstruksinya akuntabilitas upaya pemberantasan korupsi," tutupnya.
(kri)