Eks Penyidik KPK Terpidana Kasus Korupsi R Brotoseno Bebas
Rabu, 02 September 2020 - 12:27 WIB
loading...
A
A
A
"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," katanya.(Baca juga: Kasus Cetak Sawah, Eks Penyidik KPK Dituntut 7 Tahun Penjara )
Raden Brotoseno merupakan narapidana menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. "Yang bersangkutan ditahan sejak 18 November 2018 yang kemudian divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 300.000.000,- subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan surat putusan nomor 26/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tertanggal 14 Juni 2017," kata Rika.
Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia mendampakan remisi selama 13 bulan 25 hari.(Baca juga: Tim Saber Pungli Tangkap Eks Penyidik KPK AKBP Brotoseno )
Raden Brotoseno merupakan narapidana menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. "Yang bersangkutan ditahan sejak 18 November 2018 yang kemudian divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 300.000.000,- subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan surat putusan nomor 26/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tertanggal 14 Juni 2017," kata Rika.
Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia mendampakan remisi selama 13 bulan 25 hari.(Baca juga: Tim Saber Pungli Tangkap Eks Penyidik KPK AKBP Brotoseno )
(dam)
Lihat Juga :