Begini Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam SKB CPNS

Rabu, 02 September 2020 - 11:48 WIB
loading...
A A A
Terakhir, semua petugas dari BKN atau panitia yang bertugas wajib untuk melakukan rapid test dengan hasil non-reaktif.

"Sedangkan untuk peserta, kami tidak mensyaratkan peserta untuk mengikuti rapid test sebelumnya. Kami tidak ingin membebani peserta, jangan sampai ada peserta yang tidak bisa ikut ujian karena tidak memiliki surat hasil rapid test," katanya.

Berdasarkan data, peserta Seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang lolos seleksi administrasi sejumlah 3.364.802 peserta. Namun, tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD) hanya diikuti oleh 3.067.821 peserta.

Dari jumlah tersebut, peserta yang lolos nilai ambang batas SKD berjumlah 1.366.495 orang dan yang diundang untuk mengikuti SKB sebanyak 336.468 peserta. Jumlah ini merupakan tiga kali jumlah dari kuota formasi pada masing-masing jabatan yang dibuka.

"Mudah-mudahan peserta Seleksi CPNS 2019 yang sedang berjuang mendapatkan hasil yang optimal serta semuanya dalam kondisi yang sehat dan aman dari Covid-19," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2017 seconds (0.1#10.140)