Anggota TNI, Polri, dan ASN Tidak Boleh Mendapat Bansos
Senin, 13 Januari 2025 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
11. Memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
(abd)
Lihat Juga :