Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Dana Haji, BPKH Gandeng BPS BPIH
Senin, 13 Januari 2025 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
"Proses pembukaan tabungan haji juga relatif mudah. Calon jemaah haji hanya perlu memenuhi syarat setoran awal haji sebesar Rp25 juta. Lalu mendapatkan kepastian akan nomor porsi haji," ucapnya.
Tak hanya itu, program tabungan haji ini memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh jemaah haji,salah satunya insentif pengecualian pajak yang diberikan untuk dana haji. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, BPKH mendapatkan pengecualian pajak yang akan naikan untung di Tabungan Haji.
"Insentif ini, menjadi pendorong utama dalam mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan program, memberikan kepastian kepada jemaah haji, dana yang mereka tabungkan dikelola secara optimal," ujarnya.
Indra menambahkan, jemaah yang menabung melalui tabungan haji ini juga bisa mendapatkan nilai manfaat lebih tinggi dari bunga bank, saat ini rerata nilai manfaat hampir 7% setiap tahunnya.
"Sebagai badan Pengelola Keuangan Haji, kami berusaha mengelola uang umat ini secara amanah. Valuenya beyond investment. Selain jemaah bisa mendapat cuan atau SHU setara 7%, uang ini juga kita kelola untuk sarana/prasarana umat, seperti membantu UMKM, mendirikan dan membangun masjid di berbagai daerah, membangun dan merenovasi sekolah, dan masih banyak lagi. Kami ingin menjadikan uang haji milik jemaah ini menjadi ekosistem yang bermanfaat untuk bangsa," ucapnya.
Tak hanya itu, program tabungan haji ini memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh jemaah haji,salah satunya insentif pengecualian pajak yang diberikan untuk dana haji. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, BPKH mendapatkan pengecualian pajak yang akan naikan untung di Tabungan Haji.
"Insentif ini, menjadi pendorong utama dalam mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan program, memberikan kepastian kepada jemaah haji, dana yang mereka tabungkan dikelola secara optimal," ujarnya.
Indra menambahkan, jemaah yang menabung melalui tabungan haji ini juga bisa mendapatkan nilai manfaat lebih tinggi dari bunga bank, saat ini rerata nilai manfaat hampir 7% setiap tahunnya.
"Sebagai badan Pengelola Keuangan Haji, kami berusaha mengelola uang umat ini secara amanah. Valuenya beyond investment. Selain jemaah bisa mendapat cuan atau SHU setara 7%, uang ini juga kita kelola untuk sarana/prasarana umat, seperti membantu UMKM, mendirikan dan membangun masjid di berbagai daerah, membangun dan merenovasi sekolah, dan masih banyak lagi. Kami ingin menjadikan uang haji milik jemaah ini menjadi ekosistem yang bermanfaat untuk bangsa," ucapnya.
(abd)
Lihat Juga :