Tingkatkan Efektivitas Pengelolaan Dana Haji, BPKH Gandeng BPS BPIH

Senin, 13 Januari 2025 - 18:51 WIB
loading...
Tingkatkan Efektivitas...
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan mengatakan, BPKH kerja sama dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) terus berupaya meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji. Salah satunya melalui kerja sama dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan mengatakan, kerja sama ini guna menjemput tabungan pelunasan dan pendaftaran secara aktif. BPKH berharap, nantinya ada peraturan yang mendukung pola tabungan haji yang terbuka sepanjang masa. Jadi bukan hanya melalui setoran awal dan setoran lunas.

"Dengan adanya kerja sama ini, calon jemaah haji dapat mengelola dana mereka dengan lebih mudah dan efektif," ungkap Indra, Senin (13/1/2025).



Dalam kesempatan itu, Indra juga mengajak masyarakat khususnya umat Muslim untuk membuka tabungan haji. Sebab tabungan haji merupakan inovasi guna membantu umat Muslim di Indonesia agar mencapai impian mereka dalam melaksanakan ibadah haji. Lewat program tabungan haji, proses mengumpulkan dana untuk biaya pelunasan haji menjadi lebih ringan dan terencana.

"Karena membayar biaya haji secara tunai sulit bagi sebagian besar jemaah, maka tabungan haji bisa menjadi solusi dalam mengumpulkan dana melalui simpanan secara bertahap sehingga pelunasan bisa lebih ringan. Melalui tabungan haji, jemaah dapat membuka rekening di bank yang ditunjuk oleh BPS BPIH dan menabung secara rutin setiap bulan hingga mencapai nominal cukup untuk berhaji. Tabungan haji ini berguna jika jemaah tetiba dipanggil untuk memenuhi Biaya Perjalanan Ibadah Haji," ujarnya.

Hal menarik dalam tabungan haji yakni penggunaan akad sesuai prinsip syariah dalam transaksi keuangannya. Dalam hal ini, bank-bank syariah yang bekerja sama dengan BPS BPIH menerapkan prinsip syariah dalam mengelola dana jemaah, sehingga setiap transaksi dan investasi yang dilakukan berada dalam koridor sesuai prinsip syariah.

"Proses pembukaan tabungan haji juga relatif mudah. Calon jemaah haji hanya perlu memenuhi syarat setoran awal haji sebesar Rp25 juta. Lalu mendapatkan kepastian akan nomor porsi haji," ucapnya.

Tak hanya itu, program tabungan haji ini memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh jemaah haji,salah satunya insentif pengecualian pajak yang diberikan untuk dana haji. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, BPKH mendapatkan pengecualian pajak yang akan naikan untung di Tabungan Haji.

"Insentif ini, menjadi pendorong utama dalam mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan program, memberikan kepastian kepada jemaah haji, dana yang mereka tabungkan dikelola secara optimal," ujarnya.

Indra menambahkan, jemaah yang menabung melalui tabungan haji ini juga bisa mendapatkan nilai manfaat lebih tinggi dari bunga bank, saat ini rerata nilai manfaat hampir 7% setiap tahunnya.

"Sebagai badan Pengelola Keuangan Haji, kami berusaha mengelola uang umat ini secara amanah. Valuenya beyond investment. Selain jemaah bisa mendapat cuan atau SHU setara 7%, uang ini juga kita kelola untuk sarana/prasarana umat, seperti membantu UMKM, mendirikan dan membangun masjid di berbagai daerah, membangun dan merenovasi sekolah, dan masih banyak lagi. Kami ingin menjadikan uang haji milik jemaah ini menjadi ekosistem yang bermanfaat untuk bangsa," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Usai Puncak Haji, Kemenhaj...
Usai Puncak Haji, Kemenhaj Siapkan Fase Kepulangan Jemaah ke Tanah Air
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Rekomendasi
Pengaktifan Kembali...
Pengaktifan Kembali Transit Lewat Selat Hormuz Mungkin Perlu Waktu Beberapa Pekan
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Berita Terkini
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved