Polemik Proyek Strategis Nasional PIK 2, Begini Tanggapan Manajemen

Senin, 13 Januari 2025 - 12:53 WIB
loading...
Polemik Proyek Strategis...
Manajemen PIK 2 Toni (kanan), Ketua Barisan Ksatria Nusantara Muhammad Rofii Mukhlis (tengah), dan Gus Nur Sholeh Praktisi Hukum (kiri)menyampaikan pembangunan PSN dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove.Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Jajaran Manajemen Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 di bawah pengelolaan Agung Sedayu Grup buka suara perihal polemik publik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN PIK 2 tersebut berada di kawasan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, menyampaikan pembangunan PSN itu dilakukan di atas area lahan bekas hutan lindung mangrove. Di mana luas lahan hutan lindung proyek nasional tersebut mencapai 1.800 hektare.

"Jadi untuk PSN ini total luasnya itu berada di 1.800 hektare. Maka kami tegaskan bahwa PSN dan PIK 2 ini dua hal yang berbeda," ucapnya, Senin (13/1/2025).

Selain itu, kata Toni, bila PSN ini telah dicanangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan peningkatan pariwisata dalam negeri. Maka, pembangunannya didukung penuh oleh investasi pihak swasta. "Investasi PSN itu murni dari swasta atau kami. Kalau boleh dilihat Permenko Nomor 6 Tahun 2024 itu ada 223 PSN yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Kaji Ulang Usulan PSN Pengembangan Kawasan PIK 2

Menurut Toni, dari 223 proyek strategis nasional itu sebanyak 49 di antaranya langsung dikelola oleh hasil investasi swasta dengan tidak mengandalkan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Begitu juga PSN di PIK 2 adalah murni anggaran dari kami pihak swasta jadi tidak ada satu atau sedikit pun dana APBN masuk pada proyek PSN ini," ujarnya.

Manajemen PIK 2 juga menegaskan, bila pembangunan proyek strategis nasional ini tidak dilakukan secara asal-asalan. Bahkan, pihaknya tidak mengambil lahan produktif atau milik warga setempat. Sehingga, proses pembangunan rehabilitasi tersebut tidak melanggar atau menyalahi aturan sebagaimana yang saat ini di publik sedang diperbincangkan.

Baca juga: Rocky Gerung: Bongkar Jaringan yang Bermain di Balik Pagar Laut Tangerang

"Jadi lokasi yang di dalam proyek PSN itu adalah lahan milik negara. Jadi ini perlu digarisbawahi agar tidak jadi simpang siur," ungkapnya.

Toni menyebut, luasan hutan lindung mangrove yang mencapai 1.800 hektare ini kini telah menyusut menjadi hanya sekitar 91 hektare akibat abrasi dan perubahan fungsi lahan. Alhasil, dengan dijadikan sebagai lahan PSN maka swasta sebagai investor di proyek tersebut melakukan revitalisasi seluas 515 hektare.

"Kami pun pertegas PSN ini tidak merusak mangrove yang ada. Tetapi merevitalisasi dan menambah yang sebelumnya 91 hektare dan menjadi 515 hektare," paparnya.

Toni menambahkan, dengan adanya pembangunan PSN di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang diklaim bisa membawa dampak positif bagi pemerintah. Salah satunya yaitu dapat menambah penerimaan tenaga kerja bersekala besar dan meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri.

"Kita itu menargetkan kurang lebih 6.500 tenaga kerja yang nanti akan timbul akibat PSN ini. Kemudian ada multi efek lainnya yaitu peningkatan pariwisata. Dimana saat ini sudah ada beberapa restoran atau tenan yang ada di PSN, artinya ini akan menambah tenaga kerja," kata dia.

Sementara itu, Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Muhammad Rofii Mukhlis menambahkan terkait pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang dinilai tidak relevan dengan ketentuan pemerintah. Sebab, hal ini bertolak belakang dengan hasil keputusan pemerintah yang saat itu dibawah kepemimpinan KH Maruf Amin sebagai Wakil Persiden RI.

"Jadi MUI Pusat ini belum pernah tabayun (mencari kejelasan/pemahaman) ketika mereka melakukan Rakernas untuk membatalkan PSN ini. Padahal PSN ini bukan kemauan dari PIK dan itu berdasarkan Perpres RI dan Wakil Presiden itu KH Maruf Amin yang di mana beliau juga mantan Ketua MUI," ungkap Muhammad Rofii Mukhlis yang biasa disapa Cak Ofi.

Cak Ofi menyayangkan, bila pernyataan dan keputusan MUI Pusat untuk membatalkan proyek strategis nasional di mana hal itu akan berdampak terhadap masyarakat. "Kami menghormati keputusan itu, tetapi setidaknya mereka bisa tabayun terlebih dahulu, karena PSN ini melakukan pembangunan di lahan kosong dan terbengkalai," tuturnya.

Da berharap, MUI bisa terlebih dahulu melakukan proses musyawarah kepada setiap stakeholders terkait sebagai upaya memberikan solusi dan dukungan terhadap kemaslahatan publik dan negara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Pimpinan BGN Dicopot,...
Pimpinan BGN Dicopot, LPI: :Langkah Tepat untuk Selamatkan Program Prioritas Nasional
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Rekomendasi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Berita Terkini
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Peristiwa Politik Nasional yang Menggemparkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved