4 Bidang Tanah di Surabaya dan Malang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Disita KPK
Minggu, 12 Januari 2025 - 14:36 WIB
loading...
A
A
A
Tessa menyatakan nilai penyitaan itu mencapai Rp8,1 miliar. Adapun Tessa menyebut tindakan penyitaan dilakukan lantaran aset-aset tersebut diperoleh dari pidana korupsi dana hibah.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," jelas dia.
Baca juga: Diperiksa KPK, Pokmas Klaim Dana Hibah DPRD Jatim Bukan Proyek Fiktif
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.
"Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut," jelas dia.
Baca juga: Diperiksa KPK, Pokmas Klaim Dana Hibah DPRD Jatim Bukan Proyek Fiktif
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.
(shf)
Lihat Juga :