Rumah Anggota DPRD Jatim Digeledah KPK terkait Kasus Dana Hibah

Rabu, 10 Juli 2024 - 16:24 WIB
loading...
Rumah Anggota DPRD Jatim...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan rumah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) digeledah KPK. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Rumah anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. "Iya," kata pria yang akrab disapa Alex ini saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024).

Dia mengatakan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus yang pernah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember 2022. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Tiga tersangka lainnya adalah Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS, mantan Kades Jelgung, Kabupaten Sampang, berinisial AH, dan Koordinator Lapangan Pokmas berinisial IW alias Eeng. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan.

KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)