Pemerintah Harus Maksimalkan Masa Transisi Tarif PPN 12 Persen untuk Sosialisasi
loading...
A
A
A
Ke depan Henry berharap pemerintah dan kementerian terkait bisa lebih bijak dalam melakukan penyusunan kebijakan dan menyosialisasikan kebijakan apa pun secara komprehensif dan jelas.
"Masyarakat Indonesia ini dasarnya bijak kok. Selama semuanya jelas dan transparan mekanismenya disampaikan, maka tidak akan ada bola liar. Yang penting sosialisasi dari pemerintah itu clear. Masyarakat bisa terima dengan baik. Tidak akan ada heboh dan kegaduhan jika keputusan pemerintah masuk akal dan memerhatikan aspirasi rakyat," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada masa transisi selama satu bulan untuk implementasi tarif PPN 12 persen terhadap barang mewah.
Waktu transisi itu agar wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki waktu untuk menyesuaikan faktur pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN 12 persen terhadap barang mewah baru berlaku penuh pada 1 Februari 2025.
Sedangkan selama Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih dihitung dengan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain yakni 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian yang kemudian dikalikan dengan tarif 12 persen.
DJP menyiapkan waktu peralihan untuk para wajib pajak karena PMK baru terbit di penghujung tahun. Faktur pajak yang dibuat wajib pajak sebagian besar sudah berupa dokumen dalam bentuk digital secara sistem.
"Masyarakat Indonesia ini dasarnya bijak kok. Selama semuanya jelas dan transparan mekanismenya disampaikan, maka tidak akan ada bola liar. Yang penting sosialisasi dari pemerintah itu clear. Masyarakat bisa terima dengan baik. Tidak akan ada heboh dan kegaduhan jika keputusan pemerintah masuk akal dan memerhatikan aspirasi rakyat," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada masa transisi selama satu bulan untuk implementasi tarif PPN 12 persen terhadap barang mewah.
Waktu transisi itu agar wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki waktu untuk menyesuaikan faktur pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN 12 persen terhadap barang mewah baru berlaku penuh pada 1 Februari 2025.
Sedangkan selama Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih dihitung dengan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain yakni 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian yang kemudian dikalikan dengan tarif 12 persen.
DJP menyiapkan waktu peralihan untuk para wajib pajak karena PMK baru terbit di penghujung tahun. Faktur pajak yang dibuat wajib pajak sebagian besar sudah berupa dokumen dalam bentuk digital secara sistem.
(jon)