Pemerintah Harus Maksimalkan Masa Transisi Tarif PPN 12 Persen untuk Sosialisasi

Rabu, 08 Januari 2025 - 19:06 WIB
loading...
Pemerintah Harus Maksimalkan...
Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemberlakukan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya untuk kelompok barang mewah. Politikus Partai Golkar Prof Henry Indraguna menyambut baik keputusan tersebut. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk kelompok barang mewah. Politikus Partai Golkar Prof Henry Indraguna menyambut baik keputusan tersebut.

Keputusan tersebut menjadi wujud nyata komitmen pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” ujar Henry, Rabu (8/1/2025).



Dia menyambut positif keputusan pemerintah memberikan masa transisi pada pengenaan tarif PPN 12 persen bagi barang mewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

"Masa transisi ini sebaiknya digunakan pemerintah dan kementerian terkait. Selain untuk mempersiapkan penerapan PPN 12 persen, juga untuk melakukan sosialisasi terkait kenaikan pajak. Karena masih banyak pernyataan-pernyataan yang muncul sebagai akibat tidak pahamnya penerapan pajak," ungkapnya.

Henry menuturkan kementerian terkait harus bisa menjelaskan dengan bahasa yang mudah, jelas dan gamblang dimengerti oleh publik bagaimana penerapan kebijakan ini dan barang apa saja yang dikenakan kenaikan PPN.

"Walaupun sudah dipastikan hanya barang mewah, tapi bola liarnya oleh pihak-pihak yang menggoreng isu ini kan masih mengemuka. Itu harusnya ditanggapi dengan cara baik, dikomunikasikan dan diartikulasikan secara jelas," ucapnya.

Kementerian dan lembaga terkait juga harus memberikan pemahaman mengapa PPN harus bertahap naik dan akan digunakan untuk apa saja pajak yang dikutip dari masyarakat.

"Masyarakat sudah capek dengan berbagai cerita tentang penyelewengan pajak, korupsi para pejabat. Mereka tahunya pajak yang mereka bayar itu tidak memberikan manfaat untuk kesejahteraan mereka. Ayo dong pemerintah sampaikan secara transparan dan akuntabel tentang aliran pajak sehingga masyarakat bisa memahami kenapa mereka harus membayar pajak," kata Henry.

Ke depan Henry berharap pemerintah dan kementerian terkait bisa lebih bijak dalam melakukan penyusunan kebijakan dan menyosialisasikan kebijakan apa pun secara komprehensif dan jelas.

"Masyarakat Indonesia ini dasarnya bijak kok. Selama semuanya jelas dan transparan mekanismenya disampaikan, maka tidak akan ada bola liar. Yang penting sosialisasi dari pemerintah itu clear. Masyarakat bisa terima dengan baik. Tidak akan ada heboh dan kegaduhan jika keputusan pemerintah masuk akal dan memerhatikan aspirasi rakyat," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ada masa transisi selama satu bulan untuk implementasi tarif PPN 12 persen terhadap barang mewah.

Waktu transisi itu agar wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki waktu untuk menyesuaikan faktur pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN 12 persen terhadap barang mewah baru berlaku penuh pada 1 Februari 2025.

Sedangkan selama Januari 2025, tarif PPN barang mewah masih dihitung dengan skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain yakni 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian yang kemudian dikalikan dengan tarif 12 persen.

DJP menyiapkan waktu peralihan untuk para wajib pajak karena PMK baru terbit di penghujung tahun. Faktur pajak yang dibuat wajib pajak sebagian besar sudah berupa dokumen dalam bentuk digital secara sistem.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)