Transparansi dan Akuntabilitas Pemberian Amnesti Massal Bukan Hanya soal Publikasi Data

Rabu, 08 Januari 2025 - 13:32 WIB
loading...
A A A
“Kebijakan ini harus dikeluarkan, setidaknya dalam peraturan menteri untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan ke presiden dan dipertimbangkan oleh DPR,” ujarnya.

Dia menilai tanpa adanya kebijakan yang mengatur mengenai mekanisme pemberian amnesti, maka akan ada ketidakjelasan mekanisme uji ataupun komplain yang dapat ditempuh jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan penilaian dan pemberiaan amnesti tersebut.

Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

Kedua, lanjut dia, mengenai data pribadi, data penerima amnesti yang akan dipublikasikan oleh Kementerian Hukum harus memperhatikan perlindungan data pribadi di mana para WBP pun memiliki hak privasi yang tidak sepenuhnya dapat diketahui oleh khalayak umum.

“Pun yang kami minta soal transparansi adalah adanya aturan yang dapat diakses publik, proses penilaian yang ada aturan standarnya, serta mekanisme uji/komplain yang tersedia, bukan informasi pribadi WBP,” imbuhnya.

Untuk juga mendorong konsistennya sikap pemerintah terkait amnesti ini, ICJR mendorong komitmen pemerintah untuk menghapuskan kerangka hukum yang tidak sejalan dengan upaya penghindaran overkriminalisasi dan penggunaan penjara secara eksesif.

Dia berpendapat, respons perubahan legislasi tersebut dengan dekriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi dalam Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengguna narkotika dalam jumlah tertentu direspons dengan intervensi kesehatan oleh lembaga kesehatan, bukan dengan rehabilitasi berbasis hukuman.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga akan memberikan amnesti pada terpidana penghinaan presiden, maka kriminalisasi penghinaan presiden harus juga dihapuskan dalam UU Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru.

“Yang perlu ditekankan bahwa hal ini harus menjadi komitmen pemerintah untuk menghentikan ketergantungan dengan pemenjaraan. Pemerintah harus melakukan penguatan terhadap persiapan implementasi KUHP Baru yang mendorong respons non penjara melalui pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda,” pungkasnya.
(rca)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)