Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Kasus Hasto

Senin, 06 Januari 2025 - 13:20 WIB
loading...
Eks Komisioner KPU Wahyu...
Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (6/1/2025). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2025). Kedatangannya ini untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Pantauan SINDOnews di lokasi, Wahyu tiba di kantor Lembaga Antirasuah sekira pukul 12.34 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan pakaian berwarna cokelat yang dikombinasikan dengan celana hitam.

Baca juga: KPK Sebut Uang Suap untuk Wahyu Setiawan Berasal dari Hasto Kristiyanto

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, ia langsung menuju meja resepsionis guna keperluan administrasi. Setelahnya, ia terlihat duduk di ruang tunggu lobi Gedung Merah Putih KPK.

Tidak berselang lama, Wahyu kemudian beranjak ke lantai dua di mana ruangan pemeriksaan berada.



Perlu diketahui, kehadirannya ini setelah dirinya meminta penjadwalan ulang. Sejatinya ia dipanggil pada Kamis (2/1/2025) kemarin.

Namun, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, Wahyu meminta re-schedule pemanggilan pada hari ini.

Baca juga: Diperiksa KPK, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dicecar 15 Pertanyaan terkait Harun Masiku

"Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024).

Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran hari ini ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

"Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti," ujarnya.

Sekadar informasi, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.

Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun, ia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum Al Irsyad Dukung...
Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Kasus Suap Zarof Ricar
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Sidang Pemeriksaan Saksi...
Sidang Pemeriksaan Saksi Hasto Kristiyanto, JPU Hadirkan 3 Saksi
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 232-233: Rahasia Arkana yang Tak Sengaja Diungkap Maudy
Its Family Time! dari...
Its Family Time! dari Jadi Ninja Sampai Pintu Ajaib, Petualangan Shaun dan Geng Dombanya Pantang Kamu Lewatkan!
30 Contoh Majas Simile,...
30 Contoh Majas Simile, Penuh Makna dan Mudah Dipahami
Berita Terkini
UMJ Peringkat 1 Terbaik...
UMJ Peringkat 1 Terbaik se-Banten, Rektor: Semangat Tingkatkan Kebermanfaatan Masyarakat
Pemerintah Bentuk Satgas...
Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan
Gubernur Lemhannas:...
Gubernur Lemhannas: Animo ASN dan Non-ASN Ikut Program P3N Meningkat
Momen Prabowo Minta...
Momen Prabowo Minta AHY Pimpin Hymne Taruna saat Halalbihalal Purnawirawan TNI
Diskusi PPPI dan FSI:...
Diskusi PPPI dan FSI: Tenaga Kerja China Jadi Tantangan Hubungan Indonesia-RRC
Prabowo: Dalam 5 Tahun...
Prabowo: Dalam 5 Tahun Harus Swasembada BBM, Tak Perlu Impor!
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved