MK: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Kamis, 02 Januari 2025 - 16:18 WIB
loading...
A
A
A
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence)," kata Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, citra diri tak dapat dilepaskan dari unsur yang esensial, yaitu adanya penampilan peserta pemilu yang diwujudkan dalam bentuk foto/gambar. Ia mengatakan bahwa penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 22E (1) UUD NRI Tahun 1945. Arief berkata bahwa penampilan foto diri yang riil merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas pemilu.
"Oleh karena itu, pengertian dari frasa 'citra diri' yang tidak memberikan batasan yang tegas sebagaimana diatur dalam norma Pasal 1 angka 35 UU 7/2017, sebagai ketentuan umum yang seharusnya memberikan pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang terdapat pada norma lainnya dalam UU 7/2017," terang Arief.
Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold
"Hal tersebut dikarenakan berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang pula munculnya praktik-praktik yang dilakukan bagi peserta pemilu untuk menampilkan tentang jati dirinya yang mengandung rekayasa/manipulasi foto/gambar yang merupakan bagian dari citra diri serta dapat memengaruhi calon pemilih yang tidak sesuai dengan pilihan berdasarkan hati nuraninya," katanya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, citra diri tak dapat dilepaskan dari unsur yang esensial, yaitu adanya penampilan peserta pemilu yang diwujudkan dalam bentuk foto/gambar. Ia mengatakan bahwa penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 22E (1) UUD NRI Tahun 1945. Arief berkata bahwa penampilan foto diri yang riil merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas pemilu.
"Oleh karena itu, pengertian dari frasa 'citra diri' yang tidak memberikan batasan yang tegas sebagaimana diatur dalam norma Pasal 1 angka 35 UU 7/2017, sebagai ketentuan umum yang seharusnya memberikan pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang terdapat pada norma lainnya dalam UU 7/2017," terang Arief.
Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold
"Hal tersebut dikarenakan berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang pula munculnya praktik-praktik yang dilakukan bagi peserta pemilu untuk menampilkan tentang jati dirinya yang mengandung rekayasa/manipulasi foto/gambar yang merupakan bagian dari citra diri serta dapat memengaruhi calon pemilih yang tidak sesuai dengan pilihan berdasarkan hati nuraninya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :