PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok
Rabu, 01 Januari 2025 - 13:23 WIB
loading...
A
A
A
"Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya.
Prita mengungkapkan bahwa terkait barang mewah yang dikenakan PPN tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 dan PMK No 42 tahun 2022 sudah sangat jelas.
Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025
“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11% seperti semula,” kata Prita.
Kenaikan PPN sendiri, kata Prita, adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPn hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak," kata Prita.
Prita mengungkapkan bahwa terkait barang mewah yang dikenakan PPN tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 dan PMK No 42 tahun 2022 sudah sangat jelas.
Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025
“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11% seperti semula,” kata Prita.
Kenaikan PPN sendiri, kata Prita, adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada bulan April 2022, serta 11% menjadi 12% pada tanggal 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPn hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak," kata Prita.
Lihat Juga :