Disebut Prof Romli Bisa Disangkakan Pasal Fitnah dan ITE, Begini Tanggapan Mahfud MD
loading...
A
A
A
Menurutnya jika pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi. Sebab, lanjutnya, hal itu dapat diartikan membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
"Itu tafsir 'jika' hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang 'jika' itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini. Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri," kata Mahfud.
"Presiden Prabowo sendiri juga sudah melakukan koreksi pada Sabtu 28 Desember 2024. saat berpidato di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Kawasan GBK, Jakarta," tandasnya.
Lihat Juga: Makan Bergizi Gratis di Depok Rp10 Ribu Per Paket Tanpa Susu, Gubernur Lemhanas Buka Suara
"Itu tafsir 'jika' hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang 'jika' itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini. Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri," kata Mahfud.
"Presiden Prabowo sendiri juga sudah melakukan koreksi pada Sabtu 28 Desember 2024. saat berpidato di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Kawasan GBK, Jakarta," tandasnya.
Lihat Juga: Makan Bergizi Gratis di Depok Rp10 Ribu Per Paket Tanpa Susu, Gubernur Lemhanas Buka Suara
(cip)