Disebut Prof Romli Bisa Disangkakan Pasal Fitnah dan ITE, Begini Tanggapan Mahfud MD

Rabu, 01 Januari 2025 - 12:00 WIB
loading...
Disebut Prof Romli Bisa...
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi santai pernyataan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita. Foto/IG
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal pernyataan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita soal memaafkan koruptor.

Romli menganggap Mahfud bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE karena menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor.

"Prof Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada koruptor. Saya juga menganggap Prof. Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024," kata Mahfud dalam keterangan yang di unggah di Instagram pribadinya, Rabu (1/1/2025).

Baca juga: Mahfud MD Anggap Sikap Prabowo pada Pemberantasan Korupsi Membingungkan

Mahfud MD menjelaskan, permasalahan diawali oleh Presiden Prabowo yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam yang telah melakukan korupsi dan bersedia mengembalikan hasil korupsinya.

Hal itu disampaikan Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu. "Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor," kata Mahfud.

Baca juga: Dapat Promosi Jabatan, 13 Kombes Pol Pecah Bintang

Beberapa menteri, kata Mahfud, memberikan penjelasan mengenai pemberian maaf kepada koruptor. Menurut Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra, menyebut Presiden bisa memberi amnesti. Lalu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan.

"Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam. Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR. Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty. Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam," ungkapnya.

Pemerintah sendiri, kata Mahfud, sudah memberikan klarifikasi bahwa denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi. Antara lain sudah disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

Menurutnya jika pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi. Sebab, lanjutnya, hal itu dapat diartikan membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

"Itu tafsir 'jika' hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang 'jika' itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini. Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri," kata Mahfud.

"Presiden Prabowo sendiri juga sudah melakukan koreksi pada Sabtu 28 Desember 2024. saat berpidato di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Kawasan GBK, Jakarta," tandasnya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan...
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan Urusi Pangan? Prabowo: Pangan Tak Aman, Negara Tidak Aman
Prabowo: Bill Gates...
Prabowo: Bill Gates ke Indonesia 7 Mei Beri Penghargaan Program MBG
Prabowo Heran Ijazah...
Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
Prabowo: Saya Dibilang...
Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi
Prabowo dan Presiden...
Prabowo dan Presiden Senat Kamboja Komitmen Bersama Jaga Stabilitas Kawasan
Bertemu Prabowo, Presiden...
Bertemu Prabowo, Presiden Senat Kerajaan Kamboja Dikawal 70 Pasukan Berkuda ke Istana Merdeka
Presiden Prabowo Bangun...
Presiden Prabowo Bangun 25 Ribu Gudang Baru usai Mentan Lapor Gudang Bulog Penuh
80% Bangunan Rusak,...
80% Bangunan Rusak, SDN Padurenan Bekasi Terima Program Revitalisasi Prabowo
Tiba di Aksi May Day...
Tiba di Aksi May Day 2025 Monas, Prabowo Sapa dan Salami Buruh
Rekomendasi
Penembakan Pria hingga...
Penembakan Pria hingga Tewas di Samarinda Ternyata Pembunuhan Berencana Pebisnis Narkoba
Permudah Proses Kredit,...
Permudah Proses Kredit, Ini Manfaat dari SLIK OJK
Superfine: Tailoring...
Superfine: Tailoring Black Style Jadi Tema Met Gala 2025: Streaming di VISION+
Berita Terkini
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan...
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan di Papua Dipicu Kegagalan Distribusi Kesejahteraan
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan...
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan Urusi Pangan? Prabowo: Pangan Tak Aman, Negara Tidak Aman
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Tak Berkaitan dengan Try Sutrisno, Jenderal Dudung: Lazim Terjadi
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 2 Pati, Irjen Rudi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Jabar
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved