Demokrat Dukung Kebijakan Prabowo Naikan PPN 12% Khusus Barang Mewah
Selasa, 31 Desember 2024 - 23:21 WIB
loading...
A
A
A
Partai Demokrat menggarisbawahi bahwa kebijakan PPN 0% tetap diberlakukan bagi kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, dan air minum. Hal ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat umum.
Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program stimulus ini agar tepat sasaran. Dukungan ini diberikan dengan harapan dapat menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Bahan Pokok Tidak Kena PPN 12%, Prabowo Ungkap Daftarnya
Kebijakan perpajakan ini sendiri merupakan implementasi dari UU No. 7 atahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang mengatur kenaikan PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12% pada Januari 2025.
Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp38,6 triliun yang mencakup beberapa program seperti:
- Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima
- Diskon 50% untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt
- Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan
- Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun
- Pembiayaan untuk industri padat karya
Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program stimulus ini agar tepat sasaran. Dukungan ini diberikan dengan harapan dapat menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Bahan Pokok Tidak Kena PPN 12%, Prabowo Ungkap Daftarnya
Kebijakan perpajakan ini sendiri merupakan implementasi dari UU No. 7 atahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang mengatur kenaikan PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12% pada Januari 2025.
Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp38,6 triliun yang mencakup beberapa program seperti:
- Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima
- Diskon 50% untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt
- Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan
- Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun
- Pembiayaan untuk industri padat karya
(shf)
Lihat Juga :