Ketegasan Mendagri Tegur Cakada Langgar Protokol Kesehatan Dinilai Tepat

Selasa, 01 September 2020 - 19:01 WIB
loading...
A A A
Wahyu menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari surat teguran tersebut, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Rajiun dan Rusman Emba dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Mendagri.

"Bawaslu pun nanti diharapkan akan kenakan sanksi berat apabila aturan ini terus diabaikan," lanjutnya.

Berdasarkan pemberitaan di media massa, kejadian tersebut terjadi saat Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dalam kedatangan ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat sehingga massa membludak menanti bakal calon yang akan kembali berlaga di Pilkada 2020.

Sedangkan Rusman Emba melakukan perjalanan kaki dengan ribuan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik.

Teguran kepada dua kandidat yang melanggar protokol kesehatan tersebut disampaikan melalui Surat No. 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran yang ditandatangani Atas Nama Menteri Dalam Negeri oleh Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik.

Kepala Badan Kesbangpol Sulawesi Utara, Parinringi pun membenarkan akan adanya surat teguran tersebut. "Iya. Yang lalu memang ada surat teguran untuk dua bupati, Muna Barat dan Muna," ujar Parinringi.

Surat teguran Kemendagri ini sendiri telah diteruskan pada dua kepala daerah tersebut. "Diharapkan kedepannya tidak ada kejadian serupa. Apalagi ini masih kondisi Covid-19," ucapnya.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)