Usai Diperiksa KPK, Komisioner KPU Viryan Dicecar Soal PAW

Selasa, 28 Januari 2020 - 15:46 WIB
Usai Diperiksa KPK, Komisioner KPU Viryan Dicecar Soal PAW
Usai Diperiksa KPK, Komisioner KPU Viryan Dicecar Soal PAW
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pemulusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR PDIP.

(Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Ketua KPU Siap Jawab Semua Pertanyaan Penyidik)

Usai diperiksa, Viryan mengaku dicecar penyidik KPK mengenai porses PAW pengganti dari almarhum Nazarudin Kiemas caleg dari PDIP.

"Seputar PAW, penggantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku," ujar Viryan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Viryan menegaskan, saat rapat pleno yang digelar oleh KPU, semua komisioner bersepakat bahwa pengganti dari almarhum Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia bukan Harun Masiku.

Begitu juga dengan Wahyu Setiawan yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, dirinya sepakat juga. "Ya (Wahyu) sama, tidak ada argumen yg berbeda hal tersebut bagi kami, penyelenggara pemilu," jelasnya.

"Ttu hal yang sudah lazim dan regulasinya sama sejak dulu sampai sekarang bahwa kalau terkait dengan penggantian antarwaktu itu prosesnya melalui DPR atau DPRD, bukan dari partai ke KPU," tambahnya.

Dalam sidang pleno, KPU memutuskan, pengganti almarhum Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia yang juga caleg dari PDIP. Sebab, Riezky meraih suara tertinggi kedua setelah Nazarudin di Dapil Sumsel 1.

Namun keputusan KPU bertentangan dengan PDIP yang menginginkan Harun sebagai pengganti Nazarudin. Padahal, suara Harun terlampau jauh dibawah Riezky Aprilia.

Untuk memuluskan menjadi PAW pada Nazarudin, Harun pun memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan. Proses ini pun diketahui KPK dan menetapkan Harun serta Wahyu sebagai tersangka suap.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR Terpilih tahun 2019-2024.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4682 seconds (0.1#10.140)