Penuhi Panggilan KPK, Ketua KPU Siap Jawab Semua Pertanyaan Penyidik

Selasa, 28 Januari 2020 - 12:35 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Ketua KPU Siap Jawab Semua Pertanyaan Penyidik
Penuhi Panggilan KPK, Ketua KPU Siap Jawab Semua Pertanyaan Penyidik
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (28/1/2020). Arief akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful Bahri terkait kasus suap pemulusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Arief yang sudah tiba di Gedung KPK mengaku siap menjawab pertanyaan semua penyidik KPK meskipun dia belum mengetahui apa yang akan ditanyakan nanti. (Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan )

"Saya enggak tahu kan pertanyaan penyidik apa. Pokoknya semua pertanyaan saya jawab," ujar Arief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Dalam kesempatan itu juga, Arief memastikan bahwa KPU tidak pernah memproses PAW Harun Masiku sebagai Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu. "Enggak ada, enggak ada yang terkait. Kan jelas keputusan kita, dalam surat yang kita jawab itu, kan enggak bisa diproses PAW-nya (Harun Masiku)," kata Arief.

Selain Arief, KPK pun memanggil lima orang lainnya yakni Komisioner KPU, Viryan Azis; Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina; Kabag Umum KPU, Yayu Yuliana; Kabiro Teknis KPU, Nur Syarifah; serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Andi Bagus Makawaru.

"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi guna penyidikan tersangka SAE," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan Anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful. (Baca juga: Benny Kabur Harman Tersinggung dengan Ucapan Ketua KPK)

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada Caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0343 seconds (0.1#10.140)