KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE). Selain Wahyu, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lainnya.
(Baca juga: Alasan KPK Periksa Sekjen PDIP dan Dua Komisioner KPU)
Yakni mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan mantan Caleg asal PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 2, Saeful (SAE). Ketiganya diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.
"WSE, ATF, dan SAE terkait perpanjangan penahanan rutan 40 hari sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2020).
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
(Baca juga: Alasan KPK Periksa Sekjen PDIP dan Dua Komisioner KPU)
Yakni mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan mantan Caleg asal PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 2, Saeful (SAE). Ketiganya diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan.
"WSE, ATF, dan SAE terkait perpanjangan penahanan rutan 40 hari sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2020).
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
(maf)